Nasional

Dilantik Jadi Ketua MK, Suhartoyo Akan Percepat Pembentukan MKMK Secara Permanen

Sen, 13 November 2023 | 19:00 WIB

Dilantik Jadi Ketua MK, Suhartoyo Akan Percepat Pembentukan MKMK Secara Permanen

Suhartoyo telah dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman, pada Senin (13/11/2023). (Foto: Humas MKRI).

Jakarta, NU Online

Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Ia menggantikan Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman, yang dicopot karena telah terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Suhartoyo dipilih melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi pada rapat pleno tertutup yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, pada Kamis (9/11/2023).


Pada kesempatan itu, Suhartoyo bersumpah akan memenuhi kewajibannya sebagai Ketua MK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Dalam bertugas, ia akan memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945. Suhartoyo juga mengaku bakal terus berbakti kepada nusa dan bangsa.


Dalam sambutannya seusai dilantik, Suhartoyo berkomitmen akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen. Ia bersama hakim MK yang lain juga akan berupaya mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK.


Suhartoyo juga berjanji akan mengangkat kembali marwah MK dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman seperti termaktub dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Menurutnya, kepercayaan publik sangat diperlukan menjelang penanganan sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


“Sebagai langkah awal pembuktian kami dan sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat, Mahkamah Konstitusi juga akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen,” ujarnya saat membacakan sumpah di Ruang Sidang Lantai 2 MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).


Kemudian, di bawah kepemimpinan Suhartoyo, MK akan membuka ruang bagi publik untuk memberikan saran dan kritik konstruktif sebagai wujud partisipasi publik. Ia yakin hal tersebut akan mendorong performa MK dan penguatan iklim demokrasi di Indonesia.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa UUD 1945 telah memberikan jaminan konstitusional bagi MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka. Karena itu, sifat kemerdekaan lembaga MK harus dipahami sebagai bebas dari campur tangan pihak mana pun baik yang bersifat internal maupun berasal dari kekuasaan ekstra-yudisial.


“Oleh karena itu kami berharap, kepada semua pihak agar bersama-sama menjaga kemandirian MK, termasuk untuk tidak mempengaruhi dan mengintervensi independensi Hakim Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Sehingga penegakan keadilan konstitusional dapat terwujud sesuai dengan harapan kita bersama,” imbuhnya.


Ia berharap agar publik dan masyarakat luas agar kembali memberikan dukungan terbaiknya kepada MK, sehingga bisa segera bangkit melangkah dan bekerja cepat sesuai dengan harapan para pencari keadilan.


“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kepercayaan publik, meskipun tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan,” pungkasnya.


Sebagai informasi, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023–2028 melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara tertutup pada Kamis (9/11/2023), di Ruang RPH Gedung 1 MK. 


Pemilihan Ketua MK dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang menginstruksikan untuk dilakukan pemilihan pimpinan yang baru untuk masa jabatan 2023-2028 dalam waktu 2x24 jam sejak Selasa, 7 November 2023 pukul 18.21 WIB. 


Pemilihan ini juga dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.


RPH pemilihan Ketua MK dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan dihadiri delapan hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah. 


Usai menggelar RPH sejak pukul 09.00 WIB, Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama delapan hakim konstitusi lainnya hadir ke Ruang Sidang Pleno MK mengumumkan hasil kesepakatan bersama. Saldi mengatakan, saat RPH berlangsung, muncul dua nama yang diajukan para hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. 


Selanjutnya RPH memberikan kesempatan berdiskusi kepada Saldi Isra dan Suhartoyo untuk menentukan siapa yang menjadi Ketua MK dan Wakil Ketua MK.