Demonstrasi Tolak RUU TNI di DPR Berujung Aksi Kekerasan Polisi, Pengemudi Ojol Kena Sasaran
NU Online · Jumat, 21 Maret 2025 | 10:00 WIB

Momen aparat bersenjata lengkap sedang bersiaga menghadapi massa aksi yang menolak RUU TNI di Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025) malam. (Foto: NU Online/Haekal)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Unjuk rasa menuntut pembatalan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang telah disahkan menjadi undang-undang di Kompleks DPR RI, Jakarta, serta sejumlah daerah pada Kamis (20/3/2025), diwarnai tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian.
Personel gabungan kepolisian mulai memukul mundur demonstran sekitar pukul 19.30 WIB dengan menggunakan meriam air (water cannon) untuk membubarkan massa. Mahasiswa yang tergabung dalam aksi tersebut bergerak ke arah timur gedung DPR. Aparat kemudian menaiki jembatan penyeberangan di depan gedung DPR untuk menghalau massa.
Water cannon ditembakkan secara berkala setiap sekitar 50 meter ke arah demonstran. Di bawah jembatan, pasukan polisi bermotor, diperkirakan sekitar 50 kendaraan, mendesak peserta aksi menjauh dari area gedung DPR.
Bahkan, seorang pengemudi ojek online turut terkena sasaran dan menjadi korban kekerasan. Ia dipukuli, ditendang, dicekik, serta ditangkap saat sedang beristirahat di bawah jembatan Jalan Gatot Subroto, lokasi berlangsungnya demonstrasi.
Baca Juga
Pengesahan RUU TNI Khianati Demokrasi
"Dikira mahasiswa, padahal gue ojol lagi istirahat karena baterai habis. Gue enggak ada power bank, ya sudah ke sini," kata Raka, pengemudi ojek online, setelah mendapatkan penanganan medis.
Sebelumnya, menjelang waktu maghrib, sejumlah mahasiswa mengalami luka-luka dan dibawa ke ambulans setelah terkena tembakan water cannon dari arah dalam Gedung DPR.
Tiga mahasiswa yang mengalami luka berasal dari Universitas Indonesia (UI) dan harus dilarikan ke rumah sakit. Dua di antaranya mengalami luka di bagian kepala dan mendapat jahitan.
Koordinator Bidang Sosial Politik BEM Fakultas Hukum UI Muhammad Bagir Shadr menuturkan bahwa insiden tersebut terjadi saat massa mahasiswa berusaha memasuki Gedung DPR secara damai. Namun, aparat justru merespons dengan tindakan represif.
Mahasiswa, buruh, organisasi masyarakat sipil, serta akademisi secara tegas menolak revisi UU TNI yang dianggap tidak transparan dan dibahas secara tergesa-gesa di DPR. Selain itu, revisi ini dinilai dapat membuka kembali ruang bagi dwifungsi militer dalam kehidupan sipil.
Pada hari yang sama, Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR, Puan Maharani, selaku pimpinan rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
"Terima kasih," kata Puan.
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
4
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
5
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua