DPR RI Sahkan UU TNI di Tengah Gelombang Protes dan Penolakan
Kamis, 20 Maret 2025 | 12:00 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Sufmi Dasco saat mengumumkan pengesahan UU TNI, Kamis (20/3/2025) di kompleks Parlemen Jakarta. (Foto: NU Online/Fathur)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang lewat Sidang Paripurna pada Kamis (20/3/2025). Hingga sekarang, RUU TNI menuai banyak protes dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat karena dinilai jauh dari amanat Reformasi dan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI era Orde Baru.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa perubahan undang-undang ini berdasar pada nilai demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia dan hukum.
"Kami menegaskan Perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, tetap berdasar pada nilai Demokrasi, Supremasi Sipil, HAM, serta sesuai memenuhi ketentuan Hukum Nasional dan Hukum Internasional," ucap Puan.
Hingga akhirnya ia menanyakan kepada peserta sidang dari seluruh fraksi di DPR RI tentang perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Sidang dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Puan.
"Setujuu!" ucap semua peserta sidang.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto melaporkan hasil mengenai Revisi UU TNI pertama aspek legalitas formal Dalam Rapat Paripurna 18 Feb, DPR RI menerima Surat Presiden mengenai penunjukan Wakil Pemerintah untuk Revisi UU TNI kemudian menerima Surat Ketua DPR RI perihal penegasan membahas Revisi UU TNI.
Utut mengatakan telah menyepakati dan menyetujui RUU TNI dengan fokus pada pembahasan kedudukan TNI, Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan militer di bidang sipil dan penambahan masa dinas atau pensiun TNI.
"Berdasarkan pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI dengan fokus utama yang pertama kedudukan TNI ,yang kedua Operasi Militer Selain Perang semula 10 menjadi 16, meliputi Ancaman Siber dan Penyelamatan Warga Negara serta Kepentingan Nasional di Luar Negeri, dan Penambahan Masa Dinas Keprajuritan yang mengalami penambahan masa dinas sesuai jenjang kepangkatan," tuturnya.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai perwakilan pemerintah mengatakan bahwa pembahasan RUU TNI sangat maraton namun penuh keakraban dan persaudaraan
"Pembahasan RUU tentang TNI, antara Pemerintah dengan Komisi I DPR RI berjalan dengan sangat maraton dan melalui pembahasan serta perdebatan konstruktif, namun penuh keakraban dan persaudaraan," jelasnya.
Menhan sebagai perwakilan dari pemerintah mengucapkan terima kasih seluruh anggota DPR beserta seluruh pihak yang terlibat atas pembahasan RUU TNI ini.
"Atas nama Pemerintah, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPR RI terhadap perhatian, dukungan maupun partisipasi dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU TNI," pungkasnya.
Terpopuler
1
Lailatul Qadar Ramadhan 1446 H Akan Jatuh pada Malam Ke-23 Menurut Imam Ghazali
2
Khutbah Jumat: Manfaatkan 10 Hari Terakhir Ramadhan untuk Raih Lailatul Qadar
3
Doa Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
4
Khutbah Jumat: Menggapai Lailatul Qadar dengan Sabar dan Ibadah yang Ikhlas
5
Masuk 10 Hari Terakhir Ramadhan, Berikut 6 Amalan yang Dianjurkan
6
Khutbah Jumat: Tiga Tingkatan Orang yang Berpuasa Ramadhan, Mengapa Puasa Anda Bisa Berbeda?
Terkini
Lihat Semua