Dasar Hukum Dibolehkannya Penyembelihan dan Pendistribusian Hewan Dam di Tanah Air
NU Online Ā· Ahad, 1 Juni 2025 | 13:00 WIB

Penyembelihan dam di tanah air diboleh dengan dasar-dasar hukum berdasarkan musyawarah Mustasyar Diny Haji Indonesia 2025. (Foto: NU Online)
Patoni
Penulis
Makkah, NU Online
Mustasyar Diny atau Penasihat Ibadah dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Kemenag RI tahun 2025 menyampaikan rumusan resmi hasil diskusi terkait pelaksanaan penyembelihan dan distribusi Dam Tamattu di luar Tanah Haram.
Diskusi tersebut digelar pada 22 Mei 2025 lalu atas permintaan Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Kabid Bimbad) PPIH Arab Saudi, Zaenal Muttaqin untuk menanggapi surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Menteri Agama RI.
Baca Juga
Dam Haji: Pengertian dan Jenis-jenisnyaĀ
Surat MUI tertanggal 20 Mei 2025 menyebut bahwa penyembelihan Dam Tamattu di luar Tanah Haram tidak sah, merujuk pada Fatwa MUI No. 41 Tahun 2011.
Namun, Mustasyar Diny memandang bahwa penyembelihan hewan Dam Tamattu di luar Tanah Haram bersifat ijtihadiyah dan perlu pendekatan fiqih yang kontekstual, terutama menyangkut aspek manfaat, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaannya.
Dalam diskusi yang berlangsung secara luring dan daring, Mustasyar Diny menyusun delapan poin sebagai rumusan sikap resmi, sebagai berikut:
- Mustasyar Diny memahami bahwa berdasarkan fakta dan informasi di lapangan, selama bertahun-tahun pelaksanaan dam haji tamattu jamaah haji dan petugas haji Indonesia belum dikelola secara transparan dan akuntabel, sehingga nilai manfaatnya belum dirasakan secara maksimal sebagaimana diamanahkan oleh syariat.
- Mustasyar Diny memandang bahwa fatwa MUI, keputusan Mudzakarah Perhajian Kementerian Agama, pandangan fiqih Bahtsul Masail NU, dan fatwa lembaga fatwa lembaga-lembaga keislaman lainnya tentang hukum penyembelihan dam di Tanah Air merupakan tafsir dan pandangan fiqih yang bersifat ijtihadi yang terbuka untuk didiskusikan kembali.
- Mustasyar Diny mengetahui sebelumnya bahwa tertanggal 21 April 2025, Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Dam/Hadyu sesuai ketentuan syariat kemaslahatan, transparansi, akuntabilitas, dan nilai manfaat Dam/Hadyu jamaah haji dan petugas haji.
- Mustasyar Diny mengetahui bahwa KMA 437 Tahun 2025 telah ditindaklanjuti Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 164 Tahun 2025 Tentang Harga dan Rekeningnya PembayaranĀ
- Dam/Hadyu Tahun 2025 tertanggal 29 April 2025.
- Mustasyar Diny mengetahui dan memahami bahwa salah satu amanat KMA 437 Tahun 2025 bahwa Kementerian Agama telah memberikan pilihan kepada jamaah haji dan petugas haji untuk membayar dam melaksanakan penyembelihan hewan Dam/Hadyu melalui Baznas di Indonesia, selain membayar dan melaksanakannya di Arab Saudi.
- Mustasyar Diny menemukan fakta dukungan jamaah haji Indonesia terhadap pembayaran dam di Tanah Air yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi fakir miskin di Tanah Air.
- Berdasarkan butir-butir hasil diskusi di atas, Mustasyar Diny memandang bahwa KMA 437 Tahun 2025 yang memberikan pilihan kepada jamaah haji dan petugas haji untuk melaksanakan Dam/Hadyu, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi sudah tepat.
- Mustasyar Diny telah melakukan kajian terkait hukum pelaksanaan Dam/Hadyu haji tamattu di luar Tanah Haram untuk menjadi dasar kebolehan penyembelihan dan pendistribusian dam di Tanah Air.
Ketua Mustasyar Diny PPIH Arab Saudi Tahun 2025 Prof Oman Faturrahman secara resmi menandatangani hasil rumusan tersebut pada 24 Mei 2025 di Makkah. Rumusan tersebut juga dilengkapi dengan pandangan fiqih yang bersumber dari ulama mazhab. Link dokumen rumusan: https://sg.docworkspace.com/d/sII_r1vVM7cHtwQY.
Pernyataan ini memperkuat komitmen bahwa penyelenggaraan haji, termasuk urusan Dam/Hadyu, harus berjalan sesuai prinsip-prinsip syariat, maslahat umat, dan akuntabilitas publik.
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa PBNU ke Maroko 2025, Cek di Sini
2
Kronologi 3 WNI Tertangkap di Gurun Pasir Hendak Masuk Makkah, 1 Orang Meninggal
3
Prof Masud Said Ungkap Peran KH Tolchah Hasan dalam Pendidikan hingga Kebangsaan
4
Alasan Tanggal 11-13 Dzulhijjah Disebut Hari Tasyrik dan Haram Berpuasa
5
Gus Yahya: Ketegasan dan Konsolidasi Internasional Kunci Wujudkan Solusi Palestina-IsraelĀ
6
7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam RUU Sisdiknas bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Terkini
Lihat Semua