Nasional

Darurat Humor dan Ancaman Besar bagi Demokrasi

Jum, 19 Juni 2020 | 15:00 WIB

Darurat Humor dan Ancaman Besar bagi Demokrasi

Gus Dur (NU Online/Aceng Danta)

Jakarta, NU Online
Dalam beberapa hari belakangan ini, tanda pagar #IndonesiaDaruratHumor menjadi trending di media sosial terutama di Twitter. Perbincangan tersebut ‘naik’ setelah para aktivis, terutama kalangan Gusdurian, membela seorang pria bernama Ismail Ahmad (41) di Maluku Utara yang ditangkap karena membagikan guyonan Gus Dur mengenai ‘polisi jujur’ di akun media sosialnya.

 

Putri Gus Dur, Anita Wahid menganggap kejadian tersebut sebagai sesuatu yang penuh dengan kejanggalan. Alasannya, pertama, humor yang dibagikan oleh Ismail Ahmad merupakan humor yang diciptakan orang lain. Kedua, Ismail dijerat dengan UU ITE tanpa delik yang jelas. Ketiga, pemanggilan ini sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi yang seharusnya menjamin kebebasan bicara.

 

“Di tengah darurat lain (masa pandemi Corona dan perekonomian), kita merasakan satu darurat lain yang sebenarnya tidak perlu terjadi, namanya Darurat Humor. Sebenarnya darurat humor ini memperlihatkan sesuatu yang jauh lebih substansial dari pada sekedar penolakan pada humor,” kata Anita Wahid pada NU Online dalam wawancara di Youtube 164 Channel, Jumat (19/6).

 

Sebuah ancaman pada demokrasi

Hal substansial yang dimaksud Anita Wahid, adanya indikasi berkurangnya hak bicara dan kritik yang selama ini dimiliki masyarakat dalam rangka menyampaikan pendapatnya pada pemerintah. Padahal, lanjutnya, kebebasan berpendapat yang didapatkan hari ini merupakan hasil jerih payah dalam era Reformasi.

 

“Kalau humor saja bisa diperlakukan demikian (dikriminalkan), maka kalau kita memberikan kritik yang bener-bener lugas sebagai kritik, berapa banyak kemungkinannya kita melakukan kritik tanpa harus diintimidasi oleh pejabat atau penegak hukum? Nah itu yang sebenarnya buat aku masalah besarnya,” Lanjut Anita Wahid.

 

Ia mengungkapkan, di masa Orde Baru, sebelum demokrasi menjadi paham di negara ini, kebebasan berpendapat tidak dijamin keberadaannya oleh undang-undang. Sehingga pemerintah di bawah rezim Soeharto dengan mudah membungkam suara sumbang bagi para pengkritiknya.

 

Sebagai putri KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Ketum PBNU yang juga menjadi motor perjuangan demokrasi kala itu, ia tahu betul rasanya hidup di bawah bayang-bayang ancaman. Ia mengisahkan bahwa keluarganya sering mendapat teror dan ancaman dari orang yang tidak dikenal melalui jaringan telepon.

 

“Ketika masa-masa Orde Baru, waktu sekitar tahun 1989, kami setiap sore menerima ancaman lewat telepon. Ada intimidasi, melalui telepon yang saya angkat. Suara orang galak gitu. ‘Eh bilang Bapakmu itu untuk diam, kalau tidak, kami kirimi kado isi kepala Bapakmu,” kata Anita mengisahkan.

 

Ancaman yang diterimanya tak hanya sekali dua kali, namun entah berapa lama dengan pola yang bermacam-macam. Hingga pada suatu hari yang sangat mengkhawatirkan, Gus Dur pernah mengatakan untuk menyiapkan diri menghadapi kondisi terburuk.

 

“Bapak dulu pernah bicara, ‘Kita perlu siap-siap, seandainya keadaan sudah tidak aman, kita harus siap-siap untuk mencari asylum (perlindungan) dari negara lain. Memang kita tahu, tahun 1998 kita berjuangnya gila-gilaan. Tapi, yang juga harus diketahui jalan menuju ke (Reformasi) 98 itu sangat berliku, lelah, air mata, darah, dan semuanya ada di situ,” kata Anita.

 

Salah satu kunci untuk mempertahankan dan melanjutkan iklim yang demokratis adalah dengan memastikan ruang aspirasi dan kritik masih terbuka dan dijamin pemerintah. Oleh karenanya, pemerintah dan pejabat publik harus menerima aspirasi masyarakat sebagai ukuran atas kesejahteraan yang dialami masyarakat atas peraturan yang diambil atau tidak dilakukan oleh pemerintah.

 

Noda hitam citra Polri

Kejadian penangkapan pada Ismail ini dipandang Anita sebagai noda dari perbaikan kinerja Polri yang dibangun selama 15 tahun terakhir. “Kasus ini sebenarnya bikin kontraproduktif pada tujuan (perbaikan kinerja) ini. Karena justru membuat kita kuatir kembali. Gimana mau merasa aman, kalau ngejoke aja diperkarain, apalagi yang serius?” katanya.

 

Makin ironi mengingat joke Polisi jujurnya Gus Dur ini ditanggapi hangat pada dua periode Kapolri sebelumnya. Bahkan, joke ini digunakan Kapolri Tito Karnavian kala itu sendiri sebagai kritik yang membangun untuk memperbaiki institusi ini. Hal itu terlihat pada saat pembacaan pidato Tito Karnavian di Haul Gus Dur ke-9, di Ciganjur Jakarta Selatan.

 

“Almarhum Gus Dur pernah menyindir Polri, karena di Indonesia hanya ada tiga polisi yang jujur. Yang pertama polisi tidur; kedua, patung polisi; terakhir Jendral Hoegeng. Ucapan beliau tidak membuat kami marah atau kecewa. Melainkan kami jadikan cambuk dan introspeksi diri dan pembenahan organisasi. Agar kelak anggota Polri mampu menjadi Hoegeng-Hoegeng yang baru. Kami belum sempurna, namun kami akan terus berusaha untuk memenuhi harapan almarhum Gus Dur itu menjadi polisi yang profesional jujur dan terpecaya” kata Tito Karnavian kala itu.

 

Menurut Anita, tidak hanya Kapolri Tito Karnavian yang begitu terbuka pada joke tersebut, namun Kapolri Sutarman juga menjadikan joke Polisi Gus Dur sebagai masukan yang sehat. Dengan cara pandang yang terbuka seperti itu, kata Anita, Polri tidak hanya akan berbenah diri, namun juga dapat meraih kepercayaan masyarakat. Lebih besar dari itu, dampaknya akan baik bagi perkembangan masyarakat dan bangsa.

 

Ia mengatakan, seharusnya joke-joke semacam ini diterima sebagai informasi dari masyarakat yang bisa menjadi feedback untuk institusi negara. “Walaupun ini simpel banget (menerima joke dan masukan dengan terbuka), tapi dampaknya sangat luas dan akan membawa kita jauh ke depan. Ngeliatnya, kritik sebagai tolak ukur dari hasil kinerja. Jangan resist (menolak). Kalau kita resist, kita tidak akan bisa berbenah,” lanjut Anita.

 

Masalah UU ITE
​​​​Perihal lain yang disinggung Anita adalah adanya indikasi penggunaan UU ITE secara keliru selama kasus Ismail Ahmad ini. Anita berargumen bahwa pemanggilan Ismail menggunakan UU ITE merupakan kekeliruan. Unggahan Ismail atas joke Polisi Jujur itu tidak memenuhi syarat delik yang bisa membuatnya dijerat pasal UU ITE.

 

Anita sebagai salah satu pimpinan Mafindo (Masyarakat Anti-fitnah Indonesia) ini, paham betul bahwa kasus Ismail Ahmad tidak memuat delik yang melanggar UU ITE. Buktinya, Ismail tidak sedang menyebarkan berita bohong yang menciptakan keonaran, atau menyebarkan upaya penghasutan, atau pencemaran nama baik. Sehingga menurutnya, tidak ada celah menggunakan UU ITE dalam hal ini.

 

“Upaya pemanggilan, dan penjemputan semacam ini merupakan intimidasi, paling tidak secara psikologis, pada mas Ismail Ahmad, untuk merasa bersalah. Tapi kesalahannya apa, dan dampaknya apa, sampai harus di-BAP?” ujarnya.

 

Anita bahkan menyebut UU ITE sering kali keluar dari semangat melindungi warga negara. Malah seringnya, UU ITE membuat warga waswas untuk mengucapkan kritik pada pemerintah melalui media digital karena sejumlah kasus yang menggunakan UU ITE.

 

Lawan

Menurut Anita, dalam kondisi demokrasi yang makin memburuk di mana saluran aspirasi dianggapnya menyempit, maka tidak ada pilihan lain selain dengan melalukan perlawanan. Sebab tanpa perlawanan saat ini, bisa jadi kondisi akan makin memburuk di kemudian hari.

 

“Ya kita tidak punya pilihan lain selain bicara. Semakin ada intimidasi, kita akan semakin suarakan. Kita bilang kita tidak terima intimidasi. Kami tidak bersedia diintimidasi, dan dimanipulasi. Kami ingin pemerintah tetap membuka ruang sebesar-besarnya pada kritik dan masukan,” tegasnya.

 

Anita mengatakan, kondisi yang sedang terjadi saat ini akan berdampak pada keadaan kemudian hari. “Kita tidak tahu, 10 tahun atau 20 tahun lagi kita atau anak-anak kita akan hidup dalam zaman apa, apakah zaman ketakutan atau kebebasan. Mereka tidak perlu takut atas intimidasi atau teror,” katanya.

 

Untuk melalukan perlawanan, ia merasa perlu mendefinisikan nilai apa saja yang perlu dijaga. Misalnya pentingnya mempertahankan demokrasi yang berisi nilai persatuan, kemanusiaan dan keadilan. Sehingga segala perbuatan atau kejadian yang melanggar nilai-nilai itu harus dilawan. Kesemua nilai itu lanjut Anita, telah tertanam dalam Pancasila.

 

“Oleh karenanya, jika ada pelanggaran pada nilai itu, aku harus bicara, aku harus menggunakan hakku untuk bicara untuk menolak itu. Karena jika dibiarkan, itu bisa menjadi kebiasaan bagi kita,” katanya.

 

Problem-nya, terkadang ada perbuatan yang seolah didasarkan pada satu nilai dengan mengabaikan nilai lainnya. “Saya melakukan ini, demi ketuhanan Yang Maha Esa, atau Persatuan Indonesia. Ya tapi kamu tidak bisa melakukan itu dengan mencederai nilai lain keadilan atau nilai lainnya,” jelasnya.

 

Pada prinsipnya Anita mengajak semua orang untuk melalukan perlawanan pada keadaan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diyakini kebenarannya, termasuk pada upaya pembungkaman suara publik. Perlawanan ini juga merupakan antisipasi agar kondisi intimidatif tidak menjadi kebiasaan baru yang pada akhirnya membawa Indonesia kembali hidup dalam ketakutan seperti masa lalu.

 

“Mumpung masih bisa bicara. Mumpung intimidasinya masih bisa dilawan. Sekarang kita bisa bicara, sampai kapan?” pungkasnya.

 

Pewarta: Ahmad Rozali
Editor: Muhammad Faizin