Dana Transportasi untuk Penghulu Segera Cair
NU Online · Kamis, 27 November 2014 | 08:00 WIB
Jakarta, NU Online
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin mengatakan pemerintah akan mengucurkan dana transportasi untuk penghulu pada pekan pertama Desember 2014.
<>
"Dana transport bagi para penghulu yang telah melaksanakan tugas pencatatan nikah segera dapat dicairkan. Insya Allah awal Desember," kata Machasin di Jakarta, Kamis
Menurut dia persyaratan untuk percepatan pencairan dana transportasi untuk penghulu sudah disampaikan ke Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, yang akan segera menerbitkan Surat Edaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPKN) untuk mengucurkan dana tersebut.
"Kemarin itu tinggal tanda tangan Dirjen Anggaran saja. Jadi, kalau itu sudah ditandatangani, dapat kita cairkan," kata Machasin.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 48/2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 47/2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama yang mengatur soal biaya nikah setelah kasus gratifikasi di Kantor Urusan Agama mengemuka.
Menurut ketentuan itu biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis sedang di luar KUA biayanya Rp600.000.Â
Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama No.24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Dan Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.Â
Peraturan itu mencakup pengaturan mengenai ongkos transportasi dan jasa profesi penghulu sesuai dengan tipologi KUA Kecamatan. (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mengais Keutamaan Ibadah di Sisa bulan Muharram
2
Khutbah Jumat: Menguatkan Sisi Kemanusiaan di Bulan MuharramÂ
3
Inalillahi, Tokoh NU, Pengasuh Pesantren Bumi Cendekia KH Imam Aziz Wafat
4
Khutbah Jumat: Muharram, Momentum Memperkuat Persaudaraan Sesama Muslim
5
Khutbah Jumat: Jangan Apatis! Tanggung Jawab Sosial Adalah Ibadah
6
Khutbah Jumat: Berani Keluar Dari Zona Nyaman
Terkini
Lihat Semua