Nasional

Dana BOS Madrasah untuk Tangani Covid-19 Harus Tepat Sasaran

Jum, 24 April 2020 | 11:15 WIB

Dana BOS Madrasah untuk Tangani Covid-19 Harus Tepat Sasaran

Dasar penggunaan anggaran BOS ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama terkait hal ini yang mengatur dibolehkannya pembelian atau sewa sarana ataupun pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (Ilustrasi)

Pringsewu, NU Online
Dalam situasi wabah Covid-19 saat ini, Kementerian Agama telah menganjurkan madrasah menggunakan Dana BOS Madrasah atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk keperluan pencegahan. Di antara penggunaan anggaran ini adalah untuk penyelenggaraan pembelajaran online yang menjadi langkah alternatif di tengah pandemi.
 
Beberapa madrasah di Kabupaten Pringsewu juga sudah melakukan anjuran ini, di antaranya oleh MTs Maarif NU Fajaresuk Pringsewu, Lampung. Madrasah ini telah mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan Covid-19 sesuai dengan kebutuhan.
 
"Kita sudah melakukan penyemprotan disinfektan yang dianggarkan dari dana BOS. Selain itu anggaran untuk para guru di masa pembelajaran daring juga kita berikan sesuai prosedur yang ada," kata kepala madrasah, Rifai kepada NU Online, Jumat (24/4).
 
Rifai menjelaskan bahwa dasar penggunaan anggaran BOS ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama terkait hal ini yang mengatur dibolehkannya pembelian atau sewa sarana ataupun pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
 
"Ada dalam edaran tersebut BOS bisa digunakan untuk membeli peralatan seperti sabun cuci tangan, antispetik, masker, dan sarana lainnya," kata Rifai terkait Surat Edaran nomor B-699/Dt.I.I/PP.03/03/2020 tentang Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
 
Rifai mengungkapkan bahwa dengan adanya langkah ini, para dewan guru yang mendapatkan penambahan alokasi kuota internet sangat terbantu dalam proses pembelajaran jarak jauh. 
 
"Anggaran ini digunakan guru untuk anggaran beli atau sewa modem, kuota internet untuk kegiatan belajar mengajar daring," tambahnya.
 
Sementara Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Pringsewu Suwarno berharap dana BOS harus dikelola oleh madrasah berdasarkan skala prioritas. Artianya, alokasi anggaran harus mementingkan kebutuhan madrasah terkait imbas kebijakan bekerja dari rumah dan tepat sasaran.
 
"Jangan sampai dalam kondisi saat ini, dana yang seharusnya bisa direalisasikan malah 'terparkir' dan kurang bermanfaat. Madrasah harus segera membantu pemerintah membasmi corona," katanya.
 
Selain itu, tenaga pendidik juga harus mendapatkan perhatian prioritas dalam mendapatkan alokasi anggaran. Karena bagaimanapun, guru harus mengeluarkan anggaran tambahan semisal jaringan internet untuk melaksanakan tugas.
 
"Proses penganggarannya pun jangan dipersulit. Semisal untuk mendapatkan bantuan kuota 75 ribu, guru harus mengumpulkan data-data dokumen fisik yang biayanya juga tak seimbang dengan jumlah voucher-nya," kata Suwarno.
 
Dana BOS yang ada menurut Suwarno harus tepat sasaran dan tidak menyulitkan dalam pelaporannya. "Semoga BOS menjadi sumber dana yang bermanfaat bagi kebijakan memutus rantai Covid-19," pungkasnya.
 
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan