Nasional

Bimas Islam Sediakan 6,9 Miliar untuk Masjid-Mushala, Ini Syaratnya

Sab, 28 Agustus 2021 | 12:00 WIB

Bimas Islam Sediakan 6,9 Miliar untuk Masjid-Mushala, Ini Syaratnya

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid atau mushala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19. (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak Covid-19 tahun anggaran 2021. Total bantuan yang akan disalurkan sebesar 6,9 miliar rupiah. Sebesar 6,2 miliar rupiah dari angka tersebut adalah bantuan untuk masjid, dan 700 juta rupiah bantuan untuk mushala. 

 

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid atau mushala untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19. 

 

"Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring," ujar Agus di Jakarta, Sabtu (28/8/2021). 

 

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/mushala dalam penanganan pandemi Covid-19. Agus berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19. 

 

Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes. Hal ini berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala. 

 

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah untuk  tiap masjid, dan 10 juta rupiah untuk tiap mushala. 

 

Persyaratan

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala. 

 

"Salah satu persyaratannya, masjid/mushala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid/mushala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19," ujar Abdul Syukur. 

 

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan. 

 

Permohonan bantuan, lanjut Abdul Syukur, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021. "Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam," tandasnya. 

 

Abdul Syukur menambahkan, untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa langsung mengunjungi Instagram @bimasislam.

 

Editor: Kendi Setiawan