Nasional

Bawaslu Temukan Kampanye Pilkada Banyak Dilakukan Tatap Muka

Sen, 2 November 2020 | 12:45 WIB

Bawaslu Temukan Kampanye Pilkada Banyak Dilakukan Tatap Muka

Menurut Abhan para peserta Pilkada lebih banyak melakukan kampanye tatap muka secara terbatas daripada kampanye secara daring. (Foto: bawaslu.go.id)

Jakarta, NU Online
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengungkapkan, pelaksanaan kampanye dalam Pilkada serentak 2020 di 270 daerah masih banyak yang dilakukan secara tatap muka, sekalipun telah diatur mengenai kampanye secara daring.

 

"Para peserta Pilkada lebih banyak melakukan kampanye tatap muka secara terbatas daripada kampanye secara daring. Kita memang mendorong semua kampanye daring, tetapi ternyata tidak bisa juga," ungkap Abhan, dikutip NU Online dari laman resmi Bawaslu RI, Senin (2/11).

 

"Data kampanye daring rendah, lebih banyak (kampanye) pada pertemuan terbatas," tambahnya.

 

Menurut Abhan, kampanye tatap muka secara terbatas masih marak dilakukan karena undang-undang masih memberikan ruang untuk itu. Kampanye tatap muka secara terbatas, lanjutnya, diatur dalam Pasal 58 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

 

Aturan itu menjelaskan bahwa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring. Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung.

 

Kedua, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media sosial dan daring.

 

Ketiga, wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan, paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

 

Keempat, wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan serentak lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Abhan menjelaskan bahwa sekalipun kampanye tatap muka masih dibolehkan dengan pembatasan jumlah 50 orang setiap kegiatan kampanye, tapi undang-undang tidak mengatur frekuensi kampanye tatap muka terbatas.

 

"Artinya, tim kampanye pagi hari (kampanye) pertemuan terbatas di tempat A, pukul 11 siang pindah ke tempat B, sore hari pindah ke tempat C, lalu malam pindah lagi ke tempat D. Itu bisa, selama memang masing-masing kegiatan jumlah peserta 50 orang. Jadi tidak bisa disalahkan ke peserta," ungkapnya.

 

"Kalau daring tidak semua tempat di wilayah tertentu bisa menggunakan daring. (Dan) yang terjadi sekarang seperti itu kondisinya, bahwa faktanya masih banyak kegiatan yang sifatnya pertemuan terbatas yang dilakukan peserta Pilkada," imbuh Abhan.

 

Pelanggaran kampanye di internet dan penanganannya

Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa penanganan pelanggaran kampanye di internet dapat dilakukan dengan empat cara pelaporan. Melalui WhatsApp Bawaslu, situs Bawaslu, aplikasi Gowaslu, dan datang ke kantor Bawaslu masing-masing.

 

"(Atau) bagi pengawas pemilu mengisi 'form' A (formulir hasil pengawasan) pelaporan konten internet," jelas Fritz.

 

Bawaslu, lanjutnya, juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Fritz menyatakan, setiap tiga hari sekali Bawaslu mendapatkan hasil penelusuran yang dilakukan Kominfo melalui mesin pengais informasi (AIS) yang secara otomatis melakukan pencarian di medsos.

 

Hingga 30 hari pertama kampanye, kata Fritz, Bawaslu telah menemukan 106 kampanye negatif dan 72 isu hoaks yang beredar. Dari 106 kampanye itu, ada 87 temuan yang didapat Bawaslu dari Kominfo.

 

"Rinciannya 15 pelanggaran kampanye, dua pelanggaran ITE. Kemudian ada lima laporan masuk ke Bawaslu, ada tiga laporan melalui form A. Kami juga menemukan 47 pelanggaran kampanye iklan dan sembilan pelanggaran kampanye di satu minggu terakhir," sebut Fritz.

 

Rekomendasi Komnas HAM mengenai hak keselamatan publik

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi kepada Bawaslu terhadap kajiannya mengenai hak atas keselamatan publik dalam tahapan pilkada di masa pandemi covid-19. Rekomendasi tersebut menyoroti tiga aspek penting.

 

Pertama, aspek penerapan protokol kesehatan. Komnas merekomendasikan bahwa perlu memperketat pengawasan Bawaslu terhadap KPU dan peserta pemilu untuk menegakkan PKPU dan menjamin proses pemilu free and fair dengan standar kesehatan yang baik dan optimal.

 

Kemudian, Komnas HAM mendorong penggunaan kewenangan Bawaslu dan upaya pidana terhadap para peserta pemilu dan konstituennya (tim kampanye) yang melanggar protokol kesehatan.

 

Selanjutnya, Komnas HAM juga mendorong negara menjamin kesiapan jika bencana dan wabah tidak terkendali akibat pilkada dan ada yang pertanggung jawaban secara hukum.


Kedua, aspek oligarki. Komnas HAM mendorong Bawaslu melakukan pengawasan terhadap praktik oligarki, terutama keterkaitan dengan politik dinasti yang berdampak sulitnya pasangan independen lolos dalam kontestasi politik, serta pengawasan dana kampanye. Karena pilkada kerap dijadikan ajang untuk memperkuat kekuasaan dan pengaruh oligarki.

 

Ketiga, aspek netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Komnas HAM mendorong Bawaslu untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap netralitas ASN dan memperkuat komunikasi dengan Gakkumdu agar jerat hukuman terhadap ASN maupun petahana yang menggunakan fasilitas negara bisa dimaksimalkan.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan