Nasional

Banyak Pasal Karet, Presiden Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE

Rab, 17 Februari 2021 | 12:30 WIB

Banyak Pasal Karet, Presiden Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE

Presiden Jokowi dalam rapat dengan jajaran kabinet di Istana Negara Jakarta. (Foto: setneg.go.id)

Jakarta, NU Online

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebab belakangan ini, Jokowi menyoroti fenomena masyarakat yang saling melapor dengan menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum.


Bahkan, Jokowi juga meminta pasal-pasal karet di UU ITE yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda-beda dan mudah diinterpretasikan secara sepihak, untuk dihapuskan. Di samping itu, ia memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan masyarakat yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum.


“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan,” katanya, dikutip NU Online dari laman resmi presidenri.go.id, Rabu (17/2).


Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.


“UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi UU tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan,” ujar Jokowi.


Menanggapi itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Jazilul Fawaid menyatakan persetujuannya terhadap keinginan Presiden Joko Widodo agar DPR merevisi UU ITE. Sebab tujuan awal dikeluarkannya UU tersebut bukan khusus untuk ujaran kebencian.


“Kami setuju revisi, sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik, bukan ujaran kebencian,” tutur Gus Jazil, demikian sapaan akrabnya.
 

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai bahwa terdapat banyak pasal karet di dalam UU ITE yang sejatinya juga hasil revisi. Pasal-pasal yang demikian itu dianggap masih parsial, multitafsir, dan mudah melenceng.


Beberapa pasal karet di UU ITE itu membuat sebagian menjadi takut bersuara lantang, termasuk melakukan kritik terhadap kinerja pemerintah karena khawatir dijerat. Namun demikian, UU ITE saja tidak cukup. Tapi perlu juga ada undang-undang yang mengatur etika, kesadaran, dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.


“Hemat saya akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu, bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis,” terangnya.


Ia juga mengakui bahwa pasal karet yang ada di dalam UU ITE itu salah satunya terkait dengan pencemaran nama baik dan ancamannya. Karena itu, Gus Jazil mendorong agar diperjelas terkait definisi dan batasan tentang pencemaran nama baik.


Asal-usul UU ITE


Dikutip dari laman dpr.go.id, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ini mulanya adalah RUU tentang Perubahan atas UU ITE yang merupakan usul inisiatif pemerintah dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015 dan dilanjutkan kembali menjadi RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2016.


Kemudian, RUU ini telah disetujui untuk menjadi UU dalam Pembicaraan Tingkat II yakni pada Rapat Paripurna DPR RI ke-11, 27 Oktober 2016.


Lalu RUU ini telah diundangkan pada 25 November 2016 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad