Jakarta, NU Online
Usai evaluasi atas kejadian kecelakan proyek infrastruktur beberapa waktu lalu, Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) telah merekomendasikan sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab.
Menanggap hal ini, Peneliti Pusat Pendidikan dan Kajian Anti Korupsi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Pusdak UNUSIA), Roziqin Matlap menganggap sanksi administratif belum cukup.
Dirinya meminta penegak hukum harus proaktif mengawasi anggaran infrastruktur agar tidak dikorupsi. “Kalau ditemukan pidana, ya silakan diproses. Jangan sampai anggaran yang sudah dikumpulkan susah payah, termasuk dari pemotongan berbagai subsidi dan pengetatan anggaran, menguap begitu saja karena korupsi,” ujar peneliti yang juga dosen hukum UNUSIA tersebut.
Menurut Roziqin, sanksi pidana dalam UU Jasa Konstruksi memang dihapus, tapi sebatas pidana tekait teknis pembangunan konstrusi, bukan pidana korupsi atau pidana lain.
Ketiadaan pidana dalam UU Konstruksi seharusnya tidak menjadi celah para kontraktor dan pejabat untuk main-main dalam proyek konstruksi. “Penegak hukum memang boleh mengawal proyek pemerintah, tapi bukan melindungi pelanggaran hukum yang terjadi,” tegas Roziqin.
Dirinya tidak menampik sebagian proyek dilaksanakan pihak swasta dengan skema non-anggaran pemerintah. “Namun karena inisiator dan tanggung jawab ada pada pemerintah, maka menjadi lingkup keuangan negara,” tandasnya. Untuk itu, penegak hukum tidak perlu ragu menindak setiap pelanggaran hukum yang ada, lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah gencar membangun infrastruktur. Proyek konstruksi masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 tahun 2017.
Perpres ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang ditandatangani 8 Januari 2016.
Sayangnya, masifnya pembangunan proyek tersebut diwarnai beberapa kecelakaan. Pada 2018 terdapat setidaknya lima kecelakaan, dan 2017 terdapat tujuh kecelakaan pada proyek infrastruktur. (Red: Ibnu Nawawi)