Bantun Hukum Gratis untuk Masyarakat tak Mampu
NU Online Ā· Jumat, 10 Agustus 2012 | 10:21 WIB
Jakarta, NU OnlineĀ
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat awam dan miskin yang membutuhkan. Bantuan tersebut akan diberikan melalui Klinik Hukum Keliling yang diluncurkan Pengurus Pusat (PP) Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) di halaman PBNU, Jakarta, Jumat sore (10/8).Ā <>
Ketua PP LPBHNU Andi Najmi Fuadi dalam sambutannya mengatakan, hukum bagi orang miskin itu seperti penyakit yang harus dicarikan solusinya. Jika penyakit biasa bisa berobat ke Puskesmas, maka, masalah hukum harus dikonsultasikan dengan lembaga hukum. Sayangnya, masih jarang lembaga bantuan hukum yang melayani mereka. Ā
āApalagi lembaga-lembaga bantuan hukum nonprofit (gratis, red) belum bermunculan sebagaimana adanya puskesmas pembantu dan balai kesehatan yang sudah tersebar di pelosok,ā ujarnya.Ā
Oleh karena itu, sambung Andi, PBNU melalui LPBHNU akan hadir di tengah-tengah mereka, āKami akan memberikan pemahaman, akan memberikan pendidikan kepada masyarakat dalam melakukan upaya hukum secara mandiri,ā tegasnya.
Andi menambahkan, akan mengurangi persoalan hukum yang dihadapi mereka dengan memberikan pemahaman hukum secara komprehensif, mudah dimengerti, dan terbuka.Ā
āDan tentunya gratis. Dengan demikian, nantinya masyarakat tidak harus bergantung atau didampingi konsultan atau pengacara dalam menyelesaikan hukumnya,ā tuturnya.
Implementasi program ini akan dimulai awal September mendatang, dan akan beroperasi dua kali seminggu. Untuk awal, klinik itu akan beroperasi di daerah Cakung, Jakarta Timur selama tiga bulan. kemudian akan berkeliling lagi ke tempat lain.
Setiap operasi, akan membawa empat orang ahli hukum. Tiap operasi, mereka akan memberikan pelayanan kepada sekitar 10-15 orang.Ā
āDengan demikian, dalam setahun kami menargetkan memberikan pelayanan kepada Ā 1000-1500 orang yang ekonominya kurang mampu.
Menurut Andi, Klinik Hukum Keliling ini merupakan implementasi dari Muktamar NU di Makassar yang mengamanatkan PBNU agar, melalui LPBHNU, memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang secara ekonomi kurang mampu.Ā
Redaktur : Mukafi Niam
Penulis Ā Ā : Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
2
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
3
Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 3 Jamaah Dilaporkan Hilang dan 447 Meninggal
4
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
5
PBNU Terima Audiensi GAMKI, Bahas Isu Intoleransi hingga Konsensus Kebangsaan
6
Kisah Di Balik Turunnya Ayat Al-Qur'an tentang Tuduhan Zina
Terkini
Lihat Semua