Nasional

Alfian Tanjung Berkomitmen Jaga Nama Baik NU, GP Ansor, dan Banser

Kam, 24 September 2020 | 08:15 WIB

Alfian Tanjung Berkomitmen Jaga Nama Baik NU, GP Ansor, dan Banser

Penyampaian maaf terbuka Alfian Tanjung di Kantor Pimpinan Pusat GP Ansor Jakarta, Rabu (23/9). (Foto: dok. GP Ansor)

Jakarta, NU Online

Alfian Tanjung telah melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU), dalam Konferensi Pers di Graha Pemuda Ansor, Jalan Kramat Raya 65A, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9) kemarin.


Permintaan maaf tersebut dilakukan lantaran pada Juni 2020 lalu, Alfian Tanjung menyebut Banser NU saat ini adalah keturunan PKI. Hal ini membuat seluruh kader GP Ansor, Banser, dan seluruh warga NU geram. 


Sesaat setelah Alfian Tanjung memberikan pernyataan maaf itu, GP Ansor pun lantas memaafkan melalui keterangan yang disampaikan Serkretaris Jenderal Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor H Adung Abdurrochman.


Pada kesempatan konferensi pers itu pula, Alfian Tanjung menyatakan akan berkomitmen untuk senantiasa menjaga nama baik Ansor, Banser, dan NU dalam setiap perjalanan dakwahnya. Namun demikian, Alfian mengaku akan terus melakukan kewaspadaan terhadap gerakan PKI.


“Saya juga akan mengangkat harkat dan martabat Banser NU dengan menyampaikan kepada umat Islam, bahwa pasukan Banser telah berjasa dalam melawan PKI. Jika nanti ada gerakan-gerakan PKI, saya akan langsung melaporkan kepada Banser NU untuk menyikapi,” kata Alfian.


Melawan PKI dengan Shalawat Badar


Sekjend PP GP Ansor Adung Abdurrocham pun membalas ungkapan Alfian Tanjung dengan menyatakan bahwa pada era 1960-an NU telah punya Shalawat Badar sebagai lantunan untuk melawan hegomoni PKI.


Sedangkan pencipta Shalawat Badar itu adalah KHR Ali Manshur, yang ketika itu merupakan Ketua Pengurus Cabang NU Banyuwangi. Kemudian Adung bertutur bahwa Shalawat Badar hingga kini pun kerap dilantunkan oleh warga NU, serta kader Ansor dan Banser di seluruh Indonesia.


“Lantunan Shalawat Badar hingga kini masih kami nyanyikan, dan itu dalam acara-acara formal keagamaan di lingkungan NU kerap disandingkan dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Syubanul Wathon,” kata Adung.


Dengan demikian, ia menyatakan kepada Alfian Tanjung agar tidak cemas karena Ansor dan Banser akan selalu menjunjung tinggi nasionalisme dan akan selalu siap menghadapi berbagai macam ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.


“Jadi Pak Alfian tenang saja. Komitmen kami sudah jelas untuk terus menjaga Indonesia dan ideologi Pancasila,” katanya.


Kronologi proses kasus ujaran kebencian


Beberapa bulan lalu sempat beredar video pernyataan Alfian Tanjung sedang berpidato di hadapan para jamaah. Di dalam video tersebut, Alfian kerap memaki pemerintah Indonesia dan menyebut Ansor Banser saat ini adalah keturunan PKI. 


“Karena dulu yang membunuh ulama itu adalah Pemuda Rakyat PKI, ketika terjadi serangan balik oleh Banser, Banser membunuh PKI, maka tidak semua orang-orang PKI itu tidak diselesaikan terutama yang tokoh-tokohnya. Akibatnya, tokoh-tokoh PKI masa lalu punya anak, punya cucu jadi pengurus Banser,” ujar Alfian dalam video yang beredar. 


Tak berselang lama usai beredarnya video itu, pada 9 Juni 2020, LBH PP GP Ansor melayangkan somasi untuk meminta Alfian Tanjung melakukan klarifikasi dan memohon maaf melalui media. Namun, hingga pada saat yang telah ditentukan, yakni 15 Juni 2020, Alfian tidak sama sekali menanggapi surat somasi itu.


Kemudian, LBH Ansor menempuh langkah berikutnya. Bersama Tim Kuasa Hukum, LBH Ansor memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut berisi tentang perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Alfian. Lalu, proses gugatan itu memasuki tahap mediasi pada 26 Agustus 2020 lalu.


Oleh karena yang bersangkutan tidak hadir, maka Tim Mediator Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menunda proses mediasi hingga tiga pekan ke depan, yakni pada 16 September 2020. 

 

Tapi sebelum itu, pada 8 September 2020, Alfian mendatangi Graha Pemuda Ansor untuk menempuh jalur damai sehingga terjadi kesepakatan dan lahir perjanjian perdamaian, serta dengan beberapa catatan yang tertuang di dalamnya. Kasus ini akhirnya usai pada hari ini dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sekitar 60 orang secara virtual, termasuk Ketua Umum PP GP Ansor H Yaqut Cholil Qoumas.


Perjanjian Perdamaian Alfian Tanjung dan GP Ansor


Pada Selasa, 8 September 2020 lalu sudah disepakati perjanjian perdamaian dan pertemuan tertutup antara Alfian Tanjung dan jajaran Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, di Graha Pemuda Ansor, Jalan Kramat Raya 65A, Jakarta Pusat. 


Perjanjian perdamaian ini ditandantangani langsung oleh tergugat Alfian Tanjung dan Penggugat Ketua Umum PP GP Ansor H Yaqut Cholil Qoumas. Terdapat lima poin yang menjadi catatan penting dan telah disepakati bersama. 


Pertama, tergugat secara tulus dan sadar mengakui kesalahan serta dampak perbuatannya terhadap GP Ansor atau Banser, dan warga Nahdlatul Ulama (NU). Kedua, tergugat bersedia melakukan konferensi pers untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Keluarga Besar Ansor, Banser, dan NU. 


“Ketiga, tergugat berjanji untuk senantiasa menjaga dan mengangkat harkat serta marwah GP Ansor, Banser, dan NU,” demikian bunyi perjanjian perdamaian yang diterbitkan pada 23 September 2020, bertepatan dengan dilaksanakannya konferensi pers.


Keempat, tergugat bersedia membayar ganti rugi senilai Rp9.999.999 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).


Kelima, penggugat bersedia memaafkan dengan catatan tergugat tidak lagi mengulangi kesalahannya. Apabila di kemudian hari tergugat ternyata mengulang kembali kesalahannya, maka Ansor/Banser akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik perdata maupun pidana.


“Sedangkan uang ganti rugi dari tergugat senilai Rp9.999.999 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), seluruhnya akan disalurkan ke kas Masjid KH Abdurrahman Wahid, Jalan Kramat Raya 65A, Jakarta Pusat,” begitu bunyi keterangan tertulis perjanjian perdamaian yang disepakati kedua belah pihak.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad