Akhiri Polarisasi, Perkuat Ukhuwah Wathaniyah Usai Pemilu
NU Online · Jumat, 19 April 2019 | 13:30 WIB
Pemilihan umum 2019 baru saja dilaksanakan. Sejumlah partai politik, caleg, dan capres-cawapres telah berupaya memperebutkan simpati masyarakat agar menjadi pilihan. Jalannya kampanye sejak 23 September 2018 sampai 13 April 2019 dan pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 membuat masyarakat terpolarisasi.
Dengan selesainya kontestasi Pemilu, Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas meminta semua pihak untuk mengakhiri polarisasi yang terjadi di masyarakat.
“Mari kita bersatu padu kembali, guyub, rukun sebagaimana karakter asli bangsa Indonesia. Sekali lagi, mari perkuat ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sesama anak bangsa, warga negara Indonesia). Suatu persaudaraan yang melintasi batas etnis, ras, golongan, keyakinan, maupun agama,” kata Robikin kepada NU Online, Jumat (19/4).
Menurut Robikin, kesuksesan pelaksanaan pemungutan suara serentak yang aman dan damai harus tercermin juga selama proses rekapitulasi dan usai penetapan perolehan suara capres-cawapres 22 Mei 2019.
“Kita tunjukkan pada dunia bahwa Indonesia adalah bangsa yang maju dan berbudaya dalam berdemokrasi,” jelasnya.
Ia juga mengemukakan bahwa kedua pasangan capres-cawapres merupakan negarawan. Kedua pasangan tersebut dikenal sebagai sosok patriotik dan nasionalis sejati, sehingga tidak akan ada yang rela Indonesia berduka hanya karena Pilpres.
“Untuk menatap Indonesia ke depan lebih baik, kami berharap silaturahmi di antara pasangan capres-cawapres, para elit politik, tokoh masyarakat dan para pemuka agama yang karena kesibukan selama masa kampanye jarang dilakukan (agar) kini dirajut kembali,” harapnya.
Proses rekapitulasi perolehan suara Pilpres dan Pileg secara berjenjang sedang berlangsung, mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk berpartisipasi mengawasi jalannya proses rekapitulasi dengan tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab menurutnya, rekapitulasi manual berjenjang itulah yang menjadi dasar untuk menetapkan persolehan suara capres-cawapres, bukan hasil quick count maupun real count yang dilakukan secara partikelir oleh berbagai lembaga survei atau tim konstestan pemilu. (Husni Sahal/Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
4
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
5
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua