Nasional

Akademisi Unusia Jakarta Nilai Peran Penting Masyarakat dalam Awasi Pemerintah

Rab, 14 Agustus 2019 | 03:00 WIB

Akademisi Unusia Jakarta Nilai Peran Penting Masyarakat dalam Awasi Pemerintah

Akademisi Unusia Jakarta, Ahsanul Minan

Jakarta, NU Online
Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta Ahsanul Minan menilai masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam membantu penegak hukum melakukan pengawasan kinerja aparat pemerintah dan pihak-pihak yang mengelola dana negara atau dana publik.
 
"Jadi kalau (masyarakat) gak punya persepsi, gak punya concern terhadap korupsi ya wassalam. Para koruptor akan melenggang bebas," kata Minan saat mengisi Diskusi Publik mengusung tema BUMN dalam Lingkaran Korupsi di Unusia Jakarta, Selasa (13/8). 
 
Minan menyatakan bahwa tren pemberantasan korupsi di Indonesia fluktuatif. Musababnya, terjadi kepemimpinan di tubuh KPK dan arah yang berbeda-beda. Namun, sambungnya, hal itu tidak berarti terjadi perbedaan dalam cara pandang di antara pimpinan KPK. 
 
"Itu bukan berarti berbeda cara pandang mereka, tapi lebih kepada aparat penegak hukum dalam memandang isu korupsi dari aspek hukum dan bagaimana mereka menyepakati prioritas," ucapnya.
 
"KPK beberapa periode terakhir menggunakan pendekatan prioritas yang harus dijaga dan dikawal melalu proses penegakkan hukum terkait tindak pidana korupsi," imbuhnya.
 
Minan juga mengemukakan tentang tren korupsi yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, ada dua aspek yang penting untuk dilihat, yakni korupsi sebagai persepsi dan isu hukum. Keduanya disebut Minan berbeda.
 
"Jadi apa yang dipersepsikan sebagai tindak pidana korupsi itu belum tentu sama dengan korupsi ketika dikaji sebagai sebuah tindak pidana. Jadi persepsi masyarakat tentang korupsi, itu belum tentu sama dengan realitas korupsi itu kalau dipandang dari ilmu hukum," ucapnya.
 
Oleh karena itu, menurutnya, publik tidak perlu heran jika membaca suatu berita tentang dugaan korupsi, tapi kemudian hakim dalam mengeluarkan putusan dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
 
"Vonis yang dikeluarkan hakim bisa jadi menurut rasa kita tidak adil atau sesuatu yang menurut kita itu tindakan koruptif, tapi itu ternyata dinyatakan tidak terbukti secara hukum. Jadi ada perbedaan antara korupsi dalam persepsi masyarakat dan korupsi dalam konteks ilmu hukum," terangnya. 
 
Sebagaimana diketahui, Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, beberapa nama yang menempati jabatan penting di BUMN tersandung kasus korupsi. Nama-nama tersebut di antaranya Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu, dan Direktur Utama (Dirut) PT PLN nonaktif Sofyan Basir. (Husni Sahal/Muiz)