Nasional

Gus Sholah: Tidak Perlu Istilah NKRI Bersyariah

Sel, 13 Agustus 2019 | 14:30 WIB

Gus Sholah: Tidak Perlu Istilah NKRI Bersyariah

Gus Salahuddin Wahid

Jakarta, NU Online
Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan istilah NKRI Bersyariah yang muncul dalam kegiatan Ijtima Ulama IV di Hotel Lor Inn Sentul Hotel, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
 
Menanggapi istilah tersebut, Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur KH Salahuddin Wahid atau yang akrab disapa Gus Sholah punya pandangan sendiri. Menurutnya, di Indonesia tidak ada lagi istilah NKRI Syariah.
 
"NKRI bersyariah itu tidak ada," katanya dalam acara 'Pancasila Perekat Kita, Satu Nusa Satu Bangsa', di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/8).
 
Bagi Gus Sholah, istilah syariat dulu memang pernah dicatat dalam sejarah pada poin pertama dari Pancasila. Namun saat itu timbul gejolak dari beberapa kalangan dan akhirnya dihapus.
 
Saat itu, beberapa tokoh Islam ikut dalam musyawarah penghapusan ini. Di antaranya yaitu ayahnya sendiri KH A Wahid Hasyim. Keputusan tersebut diambil karena melihat kepentingan yang lebih besar yaitu persatuan Indonesia.
 
"Dahulu sila pertama 'Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.' Tujuh kata itu kemudian dicoret, menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa," tegasnya.
 
Adik kandung KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini menegaskan bahwa pernyataannya ini bukan berarti ia anti syariah Islam. Hanya saja, inti dari ajaran syariah diambil dan dijadikan undang-undang sehingga bisa digunakan secara umum.
 
"Jadi tidak ada juga istilah NKRI bersyariah. Bukan berarti kami juga anti syariah Islam, tidak. Di tataran Undang-Undang Dasar tidak ada syariah. Tapi di tataran Undang-Undang boleh, tidak ada masalah," ujar Gus Sholah.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, inti dari ajaran syariah Islam banyak yang sudah diserap ke undang-undang. Seperti undang-undang perkawinan dan wakaf. Sehingga tak perlu lagi ada istilah NKRI syariah. Hal ini sudah berlangsung cukup lama hingga saat ini.
Hal ini melihat fakta bahwa tidak semua warga Indonesia beragama Islam.
 
Kemajemukan Indoensia menjadi suatu berkah yang harus dijaga oleh semua orang yang hidup di Indonesia.
 
"Syariah Islam jalan di Indonesia tanpa rumusan NKRI syariah. Jadi tidak perlu ada istilah itu," tandasnya. (Syarif Abdurrahman/Muiz)Â