Ahok Divonis Dua Tahun, PBNU: Hormati Proses Hukum!
NU Online · Selasa, 9 Mei 2017 | 05:30 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerima vonis dua tahun penjara dari Majelis Hakim setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama. Usai pembacaanputusan Ahok bersama tim penasihat hukum bersepakat untuk mengajukan banding.
Terkait proses hukum tersebut, Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas berkomentar, sebagai negara hukum, siapa pun harus tunduk dan patuh terhadap hukum. Hal ini sesuai dengan prinsip supremasi hukum. Untuk itu, apa pun putusan hakim, katanya, harus dihormati.
“Sebaliknya, seluruh pihak juga harus memberikan penghormatan yang sama kepada Pak Ahok atas upaya hukum banding yang dilakukan dalam mengekspresikan keberatannya terhadap putusan pengadilan,” katanya dalam siaran pers, Selasa (9/5).
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tak mengeluarkan hujatan atau cibiran terhadap warga negara yang menggunakan hak hukumnya atas suatu proses peradilan. Karena hal itu merupakan pengejawentahan terhadap prinsip kesetaraan di mata hukum sebagaimana dijamin konstitusi.
“Di lain pihak, biarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku judex facti menjalankan fungsi judiciary secara bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary) dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding nantinya,” tambahnya.
Menurutnya, kesanggupan menghargai rangkaian proses hukum yang berjalan adalah bagian dari ketaatan terhadap hukum itu sendiri. (Mahbib)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
3
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
4
Nusron Wahid Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah, Petani Desak Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria
5
Badai Perlawanan Rakyat Pati
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua