Lingkungan

Pulihkan Ekosistem Gambut, BRGM Kenalkan Masyarakat Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar

Jum, 6 Agustus 2021 | 16:00 WIB

Jakarta, NU Online
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) RI terus mendorong petani untuk melakukan peningkatan ekonomi melalui pemulihan ekosistem gambut dengan mengembangkan metode Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).

 

Melalui akun Instagram brgm_indonesia, dijelaskan bahwa PLTB merupakan metode pertanian alami yang menekankan pada prinsip pertanian organik tanpa bakar. 

 

Metode tersebut diperkenalkan oleh BRGM melalui kegiatan Sekolah Lapang Petani Gambut (SLPG) yang digelar di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, pada Juni lalu. 

 

Kegiatan SLPG itu telah diinisiasi BRGM sejak 2018. Pada 2021 ini, BRGM kembali melaksanakan SLPG di enam provinsi wilayah target restorasi gambut. Di kegiatan itu, sebanyak 217 petani telah dilatih dan menjadi kader SLPG. 

 

Dengan kegiatan itu, BRGM mendorong petani untuk mengembangkan tanaman lokal yang adaptif pada lahan berupa tanaman holtikultura dan tanaman obat keluarga.

 

BRGM berharap, para kader SLPG itu mampu menerapkan teknik PLTB dengan mengelola demplot pertanian alami menggunakan sumber daya lokal di wilayahnya.

 

Penegakan hukum

Deputi Bidang Edukasi, Sosialiasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRGM RI Myrna A Safitri mengatakan seluruh kegiatan yang dilakukan mengenai restorasi gambut berkaitan erat pada persoalan penegakan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum sangat penting untuk hadir dan melakukan kerja bersama.  

 

"Kehadiran perwakilan aparat penegak hukum menjadi penting untuk sama-sama saling bekerja sama untuk bisa saling memahami apa sebenarnya konsep-konsep dan prinsip-prinsip penting yang dilakukan melalui restorasi gambut," kata Myrna.   

 

Sebab, sebaik apa pun BRGM melakukan kerja-kerja restorasi gambut tetapi jika pelanggaran-pelanggaran hukum masih tetap berlanjut, maka akan mengurangi siginifikansi dari perubahan-perubahan yang diharapkan bersama.  

 

Salah satu upaya telah dilakukan BRGM adalah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat di kawasan gambut mengenai pengelolaan lahan tanpa bakar.  

 

"Ini sebuah pendekatan persuasif dan preventif dalam penegakan hukum yang perlu kita pikirkan lagi upaya-upaya untuk pengembangan lebih lanjut. Rintisan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya menjadi modal penting untuk menyebarluaskan hal ini," kata Myrna. 

 

Myrna memastikan, BRGM akan terus melakukan pendekatan preventif dalam penegakan hukum kepada masyarakat. Sebab, hal ini dinilai sebagai sesuatu yang penting demi keberhasilan restorasi gambut.

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan