Pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat langkah-langkah strategis antisipasi kebakaran di kawasan gambut. Upaya itu dilakukan Pemda bersama Badan Restorasi Gambut (BRG) dengan menyediakan fasilitas yang bisa menunjang pemulihan gambut seperti penyediaan teknologi pengecek keadaan air gambut, membuat sumur bor di kawasan gambut dan menyediakan peralatan yang menjurus pada pemberdayaan kawasan gambut antara lain bidang pertanian dan perikanan.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri saat menghadiri kegiatan Halal Bi Halal BRG bersama Media dan NGO di salah satu Hotel di Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Ia mengungkapkan, kemauan menyehatkan gambut perlu ditingkatkan dan tidak harus menunggu peralatan canggih. Teknologi sederhana, ucap Fahrizal, sudah tersedia sejak lama antara lain alat untuk menyekat kanal gambut yang terbuat dari kayu.
“Alat untuk menyekat kanal dari kayu sudah dipakai sejak dulu, tapi itu memang harus ada perawatnya, makanya kami bersyukur BRG ada program revitalisasi,” katanya.
Disisi lain, langkah kongkrit yang dilakukan Pemda yakni terus membuat kanal baru untuk tanah gambut. Manfaatnya, gambut terus mengalami pembahasan yang teratur, saat terjadi kebakaran, tidak merambat ke lahan gambut lain.
“Perawatan dan pemeliharaan sudah dilakukan, makanya 2019 kami akan menambah sekat baru,” tuturnya.
Sepanjang tahun 2019, ujar dia, pengawasan di kawasan gambut terus dilakukan. Tujuannya, agar semua titik kawasan gambut bisa direstorasi dan dipulihkan. Ia menginginkan gambut kembali ke ekosistemnya yakni menyerap air dan mengeluarkan air.
“Restorasi tidak hanya mengecek tinggi muka air gambut tapi rasa air, dan itu kami dibantu LSM seperti WHO dan WRI,” ucapnya.
Seperti diketahui, Data Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) tahun 2015 menyebutkan, kebakaran yang terjadi di lahan gambut seluas 196.987 hektar dan lahan nongambut seluas 133.876 hektar. Sepanjang 2015, KLHK telah memberi peringatan kepada 115 perusahaan dan 36 korporasi. Mereka mendapat sanksi mulai dari pencabutan hingga pembekuan kegiatan. (Abdul Rahman Ahdori/Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Bukan Keturunan Jadikan Mulia, Ketakwaanlah Pembedanya
2
PBNU Kembali Buka Beasiswa ke Maroko, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
3
Cetak Ahli Falak, Pesantren Tambakberas Ajarkan Santri Kitab Sullamun Nairoin hingga Praktik Lapangan
4
Tafsir Surat Al-Hujurat Ayat 13: Larangan Membangga-banggakan Garis Keturunan
5
Ketua LBM PBNU: Praktik Haji Ilegal Bertentangan dengan Susbtansi Syariat
6
Ini Wilayah yang Masuki Musim Kemarau pada Mei 2024 Menurut BMKG
Terkini
Lihat Semua