Hengki Ferdiansyah
Kolomnis
Ada ulama yang mengatakan, adzan dan iqamah disunnahkan ketika menguburkan mayat. Kesunnahan ini disamakan (qiyas) dengan kesunnahan mengazankan anak yang baru lahir. Akan tetapi, menyamakan hukum mengazankan mayat dengan bayi yang baru lahir ini dianggap lemah oleh ulama lain. Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri menjelaskan:
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum adzan dan iqamah ketika menguburkan mayat. Ada yang mengatakan sunnah dan ada yang tidak. Perbedaan ini didasarkan pada perbedaan mereka dalam memahami hadis Nabi. Ulama yang mengatakan tidak sunnah beragumentasi dengan tidak adanya dalil spesifik dan pasti terkait permasalahan ini. Sementara ulama yang membolehkannya menganalogikan kasus ini dengan kesunnahan mengazankan anak yang baru lahir.
Kendati tidak ada dalil spesifik, namun perlu diingat bahwa adzan dan iqamah termasuk bagian dari dzikir. Sebagaimana diketahui, zikir disunnahkan melafalkannya kapan pun dan di mana pun kecuali di tempat-tempat yang dilarang, seperti saat buang hajat. Oleh sebab itu, mengazankan mayat dibolehkan karena bagian dari zikir. Hikmahnya, sebagaimana dikutip al-Baijuri di atas, membantu mayat dan meringankannya dalam menjawab pertanyaan malaikat di dalam kubur. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua