Pilkada 2024, Ketua PWNU Jakarta Tegaskan Pengurus NU Dilarang Merangkap sebagai Timses
Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Samsul Ma'arif meminta pengurus NU untuk memahami hak dan kewajiban dalam berpolitik. Menurutnya, pengurus NU harus bisa membedakan hak sebagai pengurus dan hak sebagai pribadi.
"Pengurus harus mengetahui hak-hak sebagai pengurus mana hak-hak sebagai pribadi. Tidak boleh misalnya pengurus merangkap sebagai tim sukses. Tetapi dia (pengurus) juga punya hak pribadi sebagai warga negara untuk memilih dan mengajak teman-temannya," ujar Kiai Samsul, sebagaimana dikutip NU Online Jakarta.Â
Ia menekankan bahwa hak pengurus sebagai pribadi harus berkomitmen untuk tidak mengatasnamakan NU dalam persoalan dukung-mendukung di ranah politik.Â
Menurutnya, pengurus NU itu harus mengetahui mengenai mukallaf (beban) tugas kerjanya sebagai pengurus.Â
"Pengurus itu punya beban. Kalau tidak mau punya beban, jangan jadi pengurus NU, jangan malah jadi urusan (beban)," ucapnya.Â
Kiai Samsul berharap, NU mampu menjadi panutan dalam berpolitik. Pengurus NU harus memberikan pandangan-pandangan politik yang baik dan benar kepada masyarakat.Â
"Insyaallah kita semua akan mendapatkan keberkahan dari Allah," pungkasnya.
Baca selengkapnya di sini.Â
Terpopuler
1
Pramoedya Ananta Toer, Ayahnya, dan NU Blora
2
Amalan Gus Baha saat Haji dan Khataman di Bulan Syaban
3
Gus Baha: Jangan Berkecil Hati Jadi Umat Islam Indonesia
4
Munas NU 2025: Hukum Kekerasan di Lembaga Pendidikan adalah Haram
5
Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Malang Kembali Gelar Festival Ilmiah Santri
6
Konbes NU 2025 Rumuskan Masa Jabatan Ketua Umum PBNU: Diusulkan Maksimal 2 Periode
Terkini
Lihat Semua