Internasional

Tak Jadi Dihukum Mati, Pembunuh Jamal Khashoggi Dibui 20 Tahun

Sel, 8 September 2020 | 10:00 WIB

Tak Jadi Dihukum Mati, Pembunuh Jamal Khashoggi Dibui 20 Tahun

Pengadilan Arab Saudi membatalkan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa pembunuhan jurnalis senior Saudi, Jamal Khashoggi pada Senin (7/9). (Foto: The New York Times)

Riyadh, NU Online

Pengadilan Arab Saudi membatalkan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa pembunuhan jurnalis senior Saudi, Jamal Khashoggi pada Senin (7/9) waktu setempat. Dalam putusan terakhirnya, Pengadilan Saudi memvonis delapan pembunuhan Khashoggi dengan hukuman penjara 7 sampai 20 tahun. 


Merujuk kantor berita Saudi, SPA, Senin (7/9), lima orang terpidana dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sementara sisanya dihukum 7 sampai 10 tahun penjara. Pengadilan tidak menjelaskan mengenai identitas dari kedelapan terpidana tersebut.


Disebutkan, putusan ini diambil setelah putra Khashoggi, Salah, dan saudara-saudaranya mengaku memaafkan pembunuh ayahnya pada Mei lalu. Salah berdalih, hal itu dilakukan untuk mendapatkan pahala dari Tuhan.


Sebagaimana diketahui, pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada para terdakwa pada 2018 lalu. Namun putusan akhir berbicara lain. Hal ini memicu protes dari berbagai pihak, salah satunya tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz. 


Hatice menilai, revisi hukuman—dari vonis mati menjadi 20 tahun penjara- tersebut merupakan penghinaan terhadap keadilan. Menurutnya, otoritas Arab Saudi menutup-nutupi kasus pembunuhan tunangannya sehingga dunia tidak mengetahui siapa pembunuh sebenarnya. 


“Siapa yang merencanakannya, siapa yang memerintahkannya, di mana jasadnya? Ini adalah pertanyaan paling mendasar dan penting yang sama sekali belum terjawab," kata Hatice, diberitakan BBC, Selasa (8/9).


Hal yang sama juga dilakukan Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, Agnes Callamard. Dia mengecam putusan pengadilan tersebut dan menyebutnya sebagai sebuah parodi keadilan. Bagi Callamard, Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, masih tetap terlindungi dari segala tuduhan yang mengarah kepadanya.


“Jaksa mengambil satu tindakan lagi dalam parodi keadilan ini. Tapi putusan ini tidak memiliki legitimasi hukum atau moral. Keputusan tersebut datang pada akhir proses yang tidak adil atau transparan,” jelasnya. 


Untuk diketahui, Jamal Khashoggi dikenal sebagai jurnalis dan komentator politik Arab Saudi yang kritis. Dia mengkritisi beberapa kebijakan yang dikeluarkan Kerajaan Saudi. Diantaranya soal intervensi Saudi pada konflik yang terjadi di Yaman, penangkapan para aktivis dan ulama Saudi, kebebasan berpendapat, dan Ikhwanul Muslimin yang dinilai sebagai organisasi teroris.


Khashoggi dibunuh di Konsulat Arab Saudi di Istanbul Turki pada Selasa, 2 Oktober 2018 lalu. Saat itu, dia ditemani tunangannya, Hatice Cengiz, ke Konsulat Saudi untuk mengurus dokumen pernikahan mereka.

Semula otoritas Arab Saudi membantah bahwa Khashoggi telah dibunuh di Konsulatnya di Istanbul. Namun, kemudian pihak Saudi mengakui bahwa Khashoggi terbunuh setelah terjadi perkelahilan dengan 'agen jahat' di dalam gedung. 


Sejumlah pihak menuduh Mohammed bin Salman (MBS) sebagai dalang di balik pembunuhan Khashoggi. Tapi, MBS menepis keterlibatan dirinya dalam kasus pembunuhan Khashoggi.


Setelah hampir tiga tahun berlalu, kematian Khashoggi masih menjadi misteri. Jenazahnya belum ditemukan. Otak dibalik pembunuhan itu juga belum diketahui. 


Pewarta: Muchlishon

Editor: Fathoni Ahmad