Internasional

Soal Kekerasan di Gaza, PBB Putuskan Israel Bersalah

Kam, 14 Juni 2018 | 08:15 WIB

New York, NU Online
Rapat darurat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) yang digelar di kantor PBB pada Rabu (13/6) waktu setempat memutuskan, Israel telah bersalah atas kekerasan dan ‘pembantaian’ terhadap warga sipil Palestina yang terjadi di wilayah Gaza beberapa pekan terakhir. 

Setidaknya 129 warga sipil Palestina tewas oleh tentara Israel dalam aksi protes besar-besaran menentang pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) ke Yerusalem pada akhir Maret lalu.

Atas peristiwa itu, negara-negara Islam mendesak PBB menggelar rapat darurat. Mereka merancang sebuah resolusi yang isinya mengecam dan mengutuk Israel karena telah menggunakan senjata berlebihan saat menghadang pemrotes Palestina sehingga banyak korban jatuh.

Rapat darurat MU PBB tersebut diikuti 173 negara: 120 negara mendukung rancangan resolusi tersebut, 8 menolak, dan 45 abstain. Australia, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru, Kepulauan Solomon dan Togo bergabung dengan Israel dan Amerika Serikat dalam pemungutan suara menentang resolusi. 

Sebelumnya AS memveto resolusi serupa yang diajukan di Dewan Keamanan PBB pada awal bulan ini. Kemudian Aljazair, Turki, dan Palestina membawa resolusi ini ke rapat darurat MU PBB.

Dengan diputuskannya resolusi ini, maka AS dan Israel gagal mendapatkan dukungan dari negara-negara anggota PBB untuk menyalahkan Hamas atas kekerasan yang terjadi di Gaza tersebut.

Utusan Palestina untuk MU PBB Riyad Mansour mengatakan bahwa rakyat Palestina membutuhkan perlindungan dari kekerasan tentara Israel. Menurutnya, resolusi itu dimaksudkan untuk mengurangi tenti di wilayah perbatasan Palestina dan Israel yang meningkat dalam beberapa pekan ini.

“Resolusi itu dimaksudkan untuk berkontribusi pada de-eskalasi situasi yang bergejolak,” kata Mansour sebelum pemungutan suara, dikutip Reuters.

Mansour mengaskan, pemerintah Palestina tidak boleh berdiam diri melihat rakyatnya ‘dibantai’ tentara Israel.

“Kita tidak bisa berdiam diri dalam menghadapi kejahatan paling kejam dan pelanggaran hak asasi manusia yang secara sistematis dilakukan terhadap rakyat kita,” imbuhnya.

Resolusi tersebut meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk membuat laporan dalam waktu 60 hari tentang cara dan sarana untuk memastikan keamanan, perlindungan dan kesejahteraan penduduk sipil Palestina di bawah pendudukan Israel. Termasuk juga rekomendasi mengenai mekanisme perlindungan internasional. (Red: Muchlishon)