Internasional

HRW: Israel Lakukan Kejahatan Apartheid Atas Rakyat Palestina dan Minoritas Arab

Sel, 27 April 2021 | 15:25 WIB

HRW: Israel Lakukan Kejahatan Apartheid Atas Rakyat Palestina dan Minoritas Arab

HRW menyebutkan bahwa penyitaan tanah milik Palestina untuk pemukiman Yahudi merupakan contoh kebijakan kejahatan apartheid dan tindakan penganiayaan.

Jakarta, NU Online

Organisasi hak asasi manusia, Human Rights Watch (HRW), menuduh Israel menerapkan kebijakan "kejahatan apartheid" dan melakukan penganiayaan terhadap rakyat Palestina dan minoritas etnis Arab lainnya. Israel menolak tuduhan itu.


Dalam laporan setebal 213 halaman, HRW yang berbasis di New York menyatakan bahwa tindakan dan kebijakan Israel merupakan praktik apartheid sebagaimana didefinisikan dalam hukum internasional.


Dalam laporannya, HRW juga menyebutkan bahwa penyitaan tanah milik Palestina untuk pemukiman Yahudi merupakan contoh kebijakan kejahatan apartheid dan tindakan penganiayaan.


"Di seluruh Israel dan (wilayah Palestina), otoritas Israel berniat mempertahankan dominasi atas Palestina dengan melakukan kontrol atas tanah dan demografi untuk kepentingan orang Israel Yahudi," kata laporan tersebut seperti dikutip Reuters, Selasa (27/4).

 


HRW mengatakan, laporan itu mendasarkan dokumentasi pelanggaran Israel terhadap Palestina setelah bertahun-tahun meninjau dokumen dan pernyataan perencanaan pemerintah Israel.


"Di Yerusalem, misalnya, rencana pemerintah (Israel) untuk kota madya, termasuk bagian barat dan timur kota yang diduduki, menetapkan tujuan 'mempertahankan mayoritas Yahudi yang kokoh di kota' dan bahkan menentukan rasio demografis yang mereka ingin pertahankan," kata laporan itu.

 

"Atas dasar ini, laporan HRW menyimpulkan bahwa para pejabat Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa kebijakan apartheid dan penganiayaan," sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Apartheid 1973 dan Statuta Roma 1998.

 

Mengomentari laporan tersebut, Direktur Eksekutif HRW Kenneth Roth mengatakan, menyangkal hak-hak fundamental jutaan warga Palestina, tanpa justifikasi keamanan yang sah dan semata-mata karena mereka adalah orang Palestina dan bukan Yahudi, bukan hanya masalah pendudukan yang kejam.

 


Roth mengatakan, kebijakan Israel dimaksudkan untuk memberi hak istimewa kepada satu orang dengan mengorbankan orang lain.


HRW menyimpulkan dengan mendesak negara-negara untuk mengondisikan penjualan senjata dan bantuan militer dan keamanan kepada Israel dan mendesak otoritas Israel untuk mengambil langkah konkret dan dapat diverifikasi guna mengakhiri tindakan kejahatan ini.


Sementara itu, Israel menolak laporan tersebut dan menuduh HRW dipimpin oleh BDS, sebuah gerakan global Boikot, Divestasi, dan Sanksi yang pro-Palestina.


Israel juga menghadapi penyelidikan kejahatan perang oleh jaksa Mahkamah Pidana Internasional atas operasi militernya di Gaza pada musim panas 2014 dan kebijakan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki.


Pewarta: Fathoni Ahmad

Editor: Muchlishon