Internasional

Proses Pemvisaan Jamaah Haji Ditutup, Dirjen PHU: Visa Diproses Capai 204.770

NU Online  ·  Kamis, 29 Mei 2025 | 07:31 WIB

Proses Pemvisaan Jamaah Haji Ditutup, Dirjen PHU: Visa Diproses Capai 204.770

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Hilman Latief. (Foto: MCH 2025)

Makkah, NU Online

 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief memastikan Pemerintah Arab Saudi sudah menutup proses pemvisaan jamaah haji. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, baik reguler, haji khusus, mujamalah, dan lainnya.

 

“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” tegas Hilman Letief di Jeddah, Arab Saudi Rabu kemarin.

 

“Penutupan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, termasuk haji reguler dan haji khusus,” sambungnya.

 

Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Menurut Hilman, untuk haji reguler, Kementerian Agama telah memproses visa haji bagi 204.770 jamaah.

 

“Jadi meski kuota haji reguler hanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770. Ini karena ada jamaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan,” paparnya. 

 

“Jumlah yang batal berangkat ini bahkan mencapai 1.450 jamaah reguler,” lanjutnya.

 

Dijelaskan Hilman, sampai dengan penutupan, pihaknya dalam penyiapan visa berkejar-kejaran dengan proses batal ganti. Setiap ada jemaah yang sudah terbit visanya namun membatalkan keberangkatan, segera diproses penggantinya. 

 

Hal ini terus dilakukan sampai pada titik di mana tidak dimungkinkan lagi dilakukan proses penggantian. Karena saat ini sudah ditutup, berarti peluang pengurusan visa bagi pengganti jemaah yang batal berangkat juga sudah tidak memungkinkan. 

 

“Saat pemvisaan ditutup, ada 203.279 visa jamaah yang sudah terbit dan siap berangkat, termasuk di dalamnya batal ganti,” sebut Hilman. 

 

“Saat ditutup, masih ada 41 visa yang masih dalam proses pemvisaan. Ini artinya sudah tidak memungkinkan dilanjutkan prosesnya,” sambungnya.

 

Hilman berharap, jamaah yang sudah tervisa bisa berangkat ke Tanah Suci. Artinya, tidak ada lagi yang membatalkan keberangkatan sampai akhir masa pemberangkatan jamaah haji reguler pada 31 Mei 2025. 

 

“Sehingga kuota haji tahun ini terserap maksimal, per hari ini tersisa 41 visa,” tegasnya.

 

Bagaimana dengan haji khusus? Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan bahwa ada 17.680 kuota bagi jamaah haji khusus Indonesia. Dari jumlah itu, ada 17.532 Visa yang sudah tercetak.

 

Dijelaskan Hilman, proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj. Ada enam pemegang user id, yaitu: PT Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, PT Mega Citra Intinamandiri.