PCINU Tiongkok Umumkan Pemenang Lomba MTQ dan MQK Online
NU Online · Selasa, 5 November 2019 | 11:00 WIB
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Tiongkok mengumumkan pemenang Lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Musabaqah Qirotaul Kutub (MQK) Internasional Online. Ada tiga cabang lomba yang dilombakan, yaitu Tilawah Al-Qur’an, Tartil Al-Qur’an, dan Qira’atul Kutub.
Juara Cabang Tilawah Al-Qur’an diraih Sayyidat T dari Tiongkok (juara 1), Hasbullah dari Mesir (juara 2), dan Syarifah Huswatun Miswar dari Tiongkok (juara 3). Sementara untuk Cabang Tartil Al-Qur’an, juara 1 disabet oleh Muhammad Khaidir Huzain dari Mesir, juara 2 didapat Muhammad Nur Akbar dari Turki, dan juara 3 oleh Mohamad Mohni dari Tiongkok.
Adapun Cabang Qira’atul Kutib, pemenangnya adalah Nizam Noor Hadi dari Mesir (juara 1), Muhammad Romadhon dari Tiongkok (juara 2), dan Ayyun Aniqo Rizqiana (juara 3).
Ketua Panitia Lomba MTQ dan MQK, Faishol Firdaus, menyebut, para pemenang lomba masing-masing cabang akan mendapatkan hadiah sebesar 3.100 Yuan (Rp6,1 juta), 2.200 Yuan (Rp4,3 juta), 1.350 Yuan (Rp2,6 juta).
“Kegiatan lomba ini untuk memeriahkan Hari Santri 2019 di Tiongkok, akan tetapi bisa diikuti oleh santri seluruh dunia. Kegiatan ini awal PCINU Tiongkok mengadakan Lomba MTQ Internasional online, akan tetapi tahun depan insyaallah mengadakan lagi yang lebih baik,” katanya kepada NU Online, Selasa (5/11).
“Para pemenang sudah diseleksi oleh juri yang kompeten dalam bidangnya,” tambah Faishol.
Selain Lomba MTQ dan MQK, PCINU Tiongkok juga mengadakan Webinar (Seminar Online) via Zoom dan pengajian di Najing untuk memeriahkan peringatan Hari Santri 2019.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
2
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
3
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
4
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
5
Khutbah Jumat: Menolong Sesama di Tengah Bencana
6
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
Terkini
Lihat Semua