Internasional

PCINU Belanda: Pembubaran Ormas Anti-Pancasila Harus Sesuai Konstitusi

NU Online  ·  Sabtu, 15 Juli 2017 | 10:01 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda melihat keberadaan organisasi masyarakat (ormas) radikal yang sering melakukan kekerasaan dan anti-Pancasila telah menjadi perhatian publik. Kritik banyak ditujukan kepada  pemerintah dan penegak hukum yang lamban dan tidak tegas untuk membubarkan ormas radikal dan anti-Pancasila, meski  perangkat hukum yang ada selama ini dinilai cukup memadai.

Berdasarkan kajian bidang hukum PCINU Belanda, permasalahan ini telah berlangsung sejak Reformasi bergulir karena adanya keterbukaan dan kebebasan untuk membentuk organisasi, namun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ormas terus dibiarkan oleh pemerintah terdahulu sehingga membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Namun pemerintah memandang ada hambatan regulasi untuk menindak ormas radikal yang Anti-Pancasila. Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah berusaha menjawab beberapa hal yang dianggap kurang tegas dalam prosedur pembubaran ormas.

Permasalahan krusial dari Perppu ini diantaranya perluasan spektrum pengertian ormas anti-Pancasila, penghapusan prosedur pembubaran ormas melalui peradilan, dan menambahkan ancaman pemidanaan bagi ormas dan anggota ormas, seperti rilis PCINU Belanda kepada NU Online.

Dengan memperluas spektrum pengertian ormas anti-Pancasila, Perppu ini memberikan penguatan legitimasi kepada pemerintah untuk melakukan pembubaran ormas yang tidak sejalan dengan ideologi negara. Namun sangat disayangkan penghilangan 17 (tujuh belas) pasal tentang prosedur pembubaran melalui proses peradilan menjadikan hak konstitusional warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap potensi tindakan sewenang-wenang pemerintah menjadi hilang. Ini berimplikasi pada kemungkinan terlanggarnya hak berserikat dan berkumpul sebagai hak konstitusional.

Yang lebih mengkhawatirkan, kriminalisasi Ormas dengan mencantumkan pasal-pasal pemidanaan pada Perppu yang cenderung abstrak dan multitafsir berpotensi menyasar ormas apapun yang dinilai rezim penguasa bertentangan dengan  Pancasila. Selain itu perumusan unsur pertanggungjawaban pidana yang  abstrak menjadikan siapapun pengurus ormas dapat dipidana karena pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota suatu ormas tanpa sepengetahuan pengurusnya. Perumusan pemidanaan dalam Perppu dengan mengaburkan tindakan perorangan (oknum) dan tindakan ormas sebagai lembaga dapat melanggar hak kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh UU Hak Asasi Manusia dan UUD 1945.

Menyadari beberapa fakta di atas PCINU Belanda berpandangan bahwa Peppu ini secara konstitusional sangat rentan untuk dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945. PCINU Belanda berpendapat bahwa sejatinya Pemerintah tetap dapat menindak ormas radikal yang melakukan kekerasan dan bertentangan Pancasila melalui perangkat hukum yang telah ada baik melalui prosedur administratif maupun pidana.

Bahkan yang harus jadi perhatian serius dari pemerintah adalah menjamin bahwa aparat penegak hukum serta aparatur negara baik sipil maupun militer bersikap tegas dan tidak akomodatif terhadap kehadiran ormas yang mengganggu ketertiban umum, kata pengurus harian PCINU Belanda yang berkantor di Heeswijkplein 170, 2531 HK Den Haag, Belanda.

Rilis ini ditandatangani oleh Ketua PCINU Belanda Ibnu Fikri dan Sekretaris PCINU Belanda Fahrizal Yusuf Affandi. (Red Alhafiz K)