Jakarta, NU Online
Swiss mengumumkan Otorita Palestina menandatangani Konvensi Jenewa yang menetapkan peraturan tentang perang dan operasi kemanusiaan di zona konflik.<>
Swiss -pengawas Konvensi Jenewa- mengumumkan 'Negara Palestina' masuk dalam konvensi dan efektif tanggal 2 April. Demikian dilaporkan oleh BBC Indonesia.
Israel menolak keras masuknya Palestina dengan menekankan bahwa Konvensi Jenewa yang melarang kolonisasi lahan yang diduduki tidak boleh mencakup Tepi Barat dan Gaza karena dua kawasan tidak secara universal diterima sebagai negara.
Israel mengumumkan Kamis (10/04) akan menerapkan sanksi ekonomi baru terhadap Palestina sebagai balasan atas pengajuan untuk bergabung dengan sejumlah traktat internasional.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya diplomatik Presiden Palestina Mahmud Abbas di tengah gagalnya upaya perundingan damai dengan Israel.
Abbas mengatakan ia telah menerima surat dari presiden Swiss yang memastikan pendaftaran itu.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai "hari bersejarah bagi rakyat Palestina".
Palestina bertekad untuk mengajukan keanggotaan di berbagai organisasi PBB dan konvensi internasional.
Israel sementara itu mengajukan upaya baru untuk memperluas permukiman. (mukafi niam)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua