Internasional HAJI 2022

Konsultan Haji Daker Makkah Ingatkan Dam Dibayar Lewat Jalur Resmi

Jum, 24 Juni 2022 | 06:00 WIB

Konsultan Haji Daker Makkah Ingatkan Dam Dibayar Lewat Jalur Resmi

Ilustrasi Pasar Hewan An'an, Makkah. (Foto: Dok. MCH)

Makkah, NU Online
Konsultan Ibadah Haji daerah kerja (daker) Makkah, Prof Akhyak, mengingatkan agar jamaah haji Indonesia yang akan membayar dam (denda) karena melakukan haji tamattu’ atau haji qiran membayarkan dam tersebut melalui jalur resmi.


“Kementerian Agama mengumumkan kepada para jamaah, pembayaran kita sarankan dibayar melalui jalur resmi. Edaran sudah kita sampaikan melalui jamaah semua. Antara lain melalui bank Al-Rajhi, melalui pos Saudi, melalui Bank Pembangunan islam dan situs ADAHI,” katanya di Makkah, Kamis (24/6/2022).


Akhyak yang juga menyampaikan, Kemenag RI tidak menangani pengelolaan dam haji. Jamaah haji Indonesia juga diperbolehkan jika membeli sendiri kambing di pasar.


Selama ini, dalam praktek pembayaran dam, banyak jamaah haji yang punya kenalan dengan para mukimin atau orang Indonesia yang tinggal di Arab Saudi. Mereka membantu pengelolaan dam tersebut.


“Tapi, saran kami dari pembimbing ibadah, harus betul-betul dicek berapa jumlah hewan yang disembelih. Kalau misalkan 100 orang, maka harus betul-betul dihitung satu per satu. Kemudian, kita harus memantau distribusinya,” ujar Akhyak yang juga guru besar di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya ini.


Terdapat berbagai jenis dam yang perlu diperhatikan oleh jamaah haji, terutama dam yang harus dibayarkan oleh jamaah yang melanggar aturan-aturan ihram. Karena perbedaan pelanggaran menyebabkan perbedaan dam yang mesti dibayarkan, Akhyak mengingatkan agar para jamaah haji berkonsultasi dengan pembimbing ibadah yang sudah disiapkan Kemenag.


“Urusan dam, urusan denda dalam haji ini sangat variatif, karena itu harus ditanyakan. Dan kami para pembimbing akan selalu memberikan Dan kasusnya berbeda-beda antara jamaah satu dengan jamaah yang lain,” tandas Akhyak.


Dam yang mesti dibayar karena melakukan haji tamattu’ atau haji qiran disebut sebagai dam nusuk. Dam ini dikelola oleh Pemerintah Arab Saudi. Dam yang terkait dengan pelanggaran larangan haji disebut dam isa’ah. Misalnya menggunakan wangi-wangian, tidak niat melalui miqat, tidak thawaf wada’ dan lainnya. “Yang paling berat kalau berkumpul (jima’) dengan istrinya sebelum selesai tahallul,” ujar Akhyak.


Prof Aswadi Syuhadak menyampaikan, dam dapat dibayarkan setelah para jamaah selesai umrah wajibnya. Penyembelihan bisa dilakukan bersamaan dengan hewan qurban, yaitu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.


Alternatif dam
Bagi jamaah haji yang tidak mampu membayar dam, Aswadi menyampaikan bahwa Islam adalah agama yang mudah. Karena itu, ada pilihan sesuai dengan kadar kemampuan jamaah.


“Jangan sampai ibadah haji dianggap sebagai penghambat terlaksanakannya mengabdi kepada Allah swt,” papar Aswadi.


Prof Akhyak menjelaskan, dalam ketentuan fiqih haji, bagi jamaah haji yang tidak kuat menyembelih kambing, maka boleh diganti puasa. Puasanya 10 hari, tiga hari dilakukan di Makkah, tujuh harinya bisa dilakukan di rumah nanti.


“Kalau di Makkah tidak bisa, maka boleh nanti dilakukan di rumah, di Tanah Air. Tapi harus dilakukan tiga hari dahulu, lalu berhenti kemudian dilanjutkan selanjutnya,” terangnya.


Pewarta: Achmad Mukafi Niam
Editor: Musthofa Asrori