Internasional

Kelompok HAM Amerika Serikat Kecam UU ‘Anti-Muslim’ di Idaho

NU Online  ·  Kamis, 1 Maret 2018 | 10:00 WIB

Kelompok HAM Amerika Serikat Kecam UU ‘Anti-Muslim’ di Idaho

foto: missmuslim.nyc

Washington, NU Online
Sejumlah Undang-Undang (UU) di beberapa legislatif negara bagian di Amerika Serikat dikecam oleh kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) karena dianggap mengandung unsur-unsur islamophobia atau anti-Muslim. 

Council on American-Islamic Relations (CAIR), sebuah kelompok HAM Muslim yang berbasis di Washington, telah meminta Senat Idaho untuk memberikan suara melawan sebuah Undang-Undang yang baru-baru ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka menilai bahwa isi dari UU tersebut berusaha untuk melarang pelaksanaan "hukum asing" di negara bagian.

Menurut CAIR, seperti dikutip Aljazeera Kamis (1/3), UU tersebut atau yang dikenal dengan HB-419 ditujukan untuk umat Islam. Mereka menganggap, HB-419 itu inkonstitusional yang ‘merendahkan’ seorang Muslim karena melarang umat Islam untuk menjalankan syariatnya.

Pada saat yang sama, UU serupa HB-419 juga sedang dipertimbangkan untuk disahkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat seperti Montana, Oregon, dan Wisconsi.

Ketua Komite Urusan Senat Negara Bagian yang juga menjabat sebagai Direktur Urusan Pemerintah cair Robert McCaw menilai, HB-419 itu bertentangan dengan nilai-nilai bangsa Amerika Serikat. Yakni, tidak mengistimewakan satu iman, agama, atau komunitas tertentu dan meminggirkan yang lainnya. 

“Legislasi yang dirancang dan diadopsi untuk menyerang agama tertentu adalah pelanggaran yang jelas terhadap Klausul Pendirian Konstitusi AS,” tulis McCaw dalam sebuah surat terbuka kepada Senator Idaho State Jeff C Siddoway.

UU tersebut diperkenalkan oleh Perwakilan DPR Eric Redman. Ia telah mengajukan dua UU serupa dalam dua tahun terakhir.

Data yang dirilis Southern Poverty Law Center (SPLC), sebuah badan pengawas kebencian yang bermarkas di Alabama, menunjukkan bahwa setidaknya ada 201 “UU anti-Syariah” yang telah diperkenalkan di 43 negara bagian sejak 2010 lalu. (Red: Muchlishon Rochmat)