Internasional

Israel Larang Pengibaran Bendera Palestina

NU Online  ·  Kamis, 23 Agustus 2018 | 11:00 WIB

Tel Aviv, NU Online
Seorang politisi dari partai politik sayap kanan Israel Likud MK, Anat Berko, mengajukan sebuah proposal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pelarangan pengibaran bendera Palestina saat aksi demonstrasi di Israel.

RUU ini merupakan respons atas aksi protes dua pekan lalu di alun-alun Rabin Tel Aviv, dimana para pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina dan slogan-slogan anti-Israel. Dalam aksi protes tersebut, pengunjuk rasa menolak Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi.

Proposal RUU itu berisi warga yang mengibarkan bendera musuh atau bendera organisasi yang bukan sahabat Israel selama demonstrasi akan dihukum dan dimasukkan ke penjara minimal satu tahun. Masih menurut RUU ini, jika ada tiga orang melakukan protes maka mereka sudah dianggap melakukan aksi demonstrasi

Merujuk Jerusalem Post, Kamis (23/8), RUU ini akan dibahas saat Parlemen Israel Knesset kembali dari reses musim panas atau pada pembukaan rapat sesi musim dingin Oktober mendatang. 

“Bendera-bendera musuh tidak bisa ditoleransi (berkibar) di ruang-ruang umum. Ini tidak bisa diizinkan dan ini harus ditindak,” kata Berko.

Berko berharap, pemerintah mendukung RUU yang diajukannya itu dan segera mengesahkannya.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, berkibarnya bendera Palestina saat aksi demonstrasi di Tel Aviv tersebut menunjukkan UU Negara Bangsa Yahudi menjadi penting dan dibutuhkan.  

“Kita akan terus mengibarkan bendera Israel dan menyanyikan Hatikvah dengan kebanggaan,” kata Netanyahu.

Diantara isi dari UU Negara Bangsa Yahudi adalah orang-orang Yahudi sebagai mayoritas memiliki hak eksklusif dalam menentukan nasib Israel, menurunkan status bahasa Arab hanya menjadi ‘status khusus’ dan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi negara, dan Yerusalem diakui sebagai ibu kota Israel yang “utuh dan bersatu.” (Red: Muchlishon)