Internasional

Di Pengadilan Internasional, Palestina Tuntut Penuh Kejahatan Kemanusiaan Israel

Selasa, 22 Mei 2018 | 18:00 WIB

Denhaag, NU Online
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki meminta jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) untuk melakukan penyelidikan penuh terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia Israel terhadap warga Palestina.

Pengadilan internasional yang bermarkas di Denhaag Belanda ini memiliki hak dan wewenang untuk mengadili kejahatan perang, genosida, dan kejahatan kemanusiaan lainnya di negara-negara anggotanya yang berjumlah 123 negara.

Memang Israel tidak masuk menjadi anggota Pengadilan Pidana Internasional itu, akan tetapi Palestina sudah menjadi anggotanya sehingga proses penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Palestina bisa dijalankan.

Meski demikian, pihak Israel menolak langkah tersebut dengan alasan itu tidak sah secara hukum internasional. Menurutnya, otoritas Palestina bukan sebuah negara sehingga tidak memiliki yuridiksi terkait hal itu.

Dilansir laman Reuters, Selasa (22/5), Maliki menyebutkan kalau permintaannya tersebut ke pihak pengadilan akan memberikan jaksa wewenang yang lebih luas untuk melakukan penyelidikan dugaan kejahatan kemanusiaan di tanah Palestina yang terjadi sejak 2014 hingga insiden maut di Gaza beberapa pekan lalu –yang menewaskan sedikitnya 60 orang dan ratusan lainnya luka-luka.

Jaksa pengadilan telah melakukan penyelidikan terhadap Israel terkait kejahatan kemanusiaan pada 2015 lalu, ketika warga Palestina pertama kali bergabung menjadi anggota pengadilan. 

Pengadilan Pidana Internasional pertama kali dibuka pada Juli 2002. Pengadilan ini menjadi pengadilan terakhir apabila negara yang bersangkutan tidak mau atau tidak mampu melakukan penyelidikan kejahatan kemanusiaan di wilayahnya. (Red: Muchlishon)