Buntut Lonjakan Covid-19, Saudi Larang Warganya Pergi ke Indonesia
NU Online · Sabtu, 24 Juli 2021 | 03:15 WIB
Patoni
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemerintah Arab Saudi untuk sementara melarang seluruh penduduknya untuk bepergian ke Indonesia akibat lonjakan kasus infeksi virus corona (Covid-19). Pengumuman itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Rabu (21/7) kemarin.
Menurut sumber di Kemendagri Saudi seperti dilansir Arab News, Kamis (22/7), langkah itu diambil untuk memastikan keselamatan penduduk mereka dari terpapar kasus Covid-19 di Indonesia yang melonjak akibat penyebaran varian Delta.
Sumber itu menyatakan larangan bepergian terhadap warga Saudi akan diberlakukan sampai situasi Covid-19 di Indonesia benar-benar terkendali.
Selain itu, seluruh warga Saudi yang berada di Indonesia diminta menjauhi kawasan dengan tingkat kasus Covid-19 yang tinggi. Mereka juga diminta menerapkan protokol kesehatan dan dianjurkan segera pulang jika memang ada kesempatan.
Kasus kematian dalam satu hari akibat infeksi virus corona (Covid-19) di Indonesia kemarin kembali melonjak ke posisi teratas di dunia.
Total kumulatif kasus Covid-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga Jumat (23/7) kemarin berjumlah 3.082.410 kasus.
Selain itu, ada 38.988 pasien yang dinyatakan sembuh dari corona hari ini. Total pasien corona yang dinyatakan sembuh hingga saat ini berjumlah 2.431.911 orang.
Pemerintah juga menyatakan ada 1.566 pasien corona yang meninggal dunia hari ini. Jumlah pasien COVID-19 di Indonesia yang meninggal dunia sebanyak 80.598 orang.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Rais 'Aam PBNU Ajak Pengurus Mewarisi Dakwah Wali Songo yang Santun dan Menyejukkan
3
Kisah Levina, Jamaah Haji Termuda Pengganti Sang Ibunda yang Telah Berpulang
4
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua