Internasional

AS Hukum Tentara Myanmar atas Kasus Rohingya

NU Online  ·  Sabtu, 18 Agustus 2018 | 11:30 WIB

Washington, NU Online
Amerika Serikat (AS) menghukum empat komandan tentara  dan polisi Myanmar serta dua satuan tentara Myanmar. Mereka dituduh telah melakukan pembersihan etnis dan pelanggaran hak asasi manusia warga Rohingya. 

“Pasukan keamanan Burma terlibat dalam tindak kekerasan terhadap masyarakat suku kecil di seluruh Burma, termasuk pembersihan suku, pembantaian, pelecehan seksual, pembunuhan, dan pelanggaran berat lain terhadap hak asasi manusia,” kata Menteri Muda Keuangan Urusan Terorisme dan Intelijen Keuangan, Sigal Mandelker, dikutip Reuters, Sabtu (18/8).

Hukuman tersebut ditujukan kepada komandan tentara Aung Kyaw Zaw, Khin Maung Soe dan Khin Hlaing serta komandan polisi perbatasan Thura San Lwin, selain Divisi Infanteri Ringan ke-33 dan ke-99. 

Hukuman itu berupa pembekuan harta pribadi di AS dan pelarangan para tentara tersebut mengadakan perjalanan ke AS. Selain itu, AS juga melarang warganya melakukan usaha dengan mereka.

Kedutaan Myanmar di AS belum menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut. Akan tetapi, sebelumnya tentara Myanmar membantah telah melakukan upaya pembersihan etnis Rohingya. Mereka menyebut, apa yang mereka lakukan adalah untuk melawan terorisme.

Langkah AS ini menimbulkan banyak komentar. Para pengkritik menilai Donald Trump lamban dalam merespons pembantaian warga Rohingya. Sementara kelompok hak asasi manusia mencatat, ada satu panglima kuat tentara Myanmar yang lolos dari hukuman yaitu Min Aung Hlaing. 

Sekitar 700 ribu Muslim Rohingya telah meninggalkan Negara Bagian Rakhine di barat Myanmar pada 25 Agustus 2017 lalu setelah tentara Myanmar melakukan operasi militer di wilayah tersebut. Lalu, mereka mengungsi ke beberapa wilayah di perbatasan Bangladesh. Dilaporkan, rumah mereka dibakar, wanita mereka diperkosa, dan laki-laki mereka dibunuh. (Red: Muchlishon)