Internasional

Arab Saudi Buka Ibadah Umrah bagi WNI, Begini Syaratnya

Sen, 11 Oktober 2021 | 07:30 WIB

Arab Saudi Buka Ibadah Umrah bagi WNI, Begini Syaratnya

Ilustrasi ibadah umrah. (Foto: Haramain)

Jakarta, NU Online

Setelah sempat masuk negara merah, kini warga negara Indonesia (WNI) diizinkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah. Namun, Arab Saudi memberikan syarat tertentu bagi jamaah umrah dari RI.


Seperti diungkapkan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberikan syarat untuk memakai booster vaksin bagi WNI penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm sebelum berangkat ibadah umrah.


Eko mengatakan meski Saudi telah mengakui dua vaksin buatan China itu, sampai saat ini pemerintahan Raja Salman masih menetapkan empat jenis vaksin sebagai syarat sah bepergian ke negara kerajaan tersebut.


"Sampai saat ini Saudi tetap bilang untuk yang dapat vaksin lengkap selain dari empat vaksin (Pfizer, AstraZeneca, Johnson&Johnson, dan Moderna), harus pakai booster dengan satu suntikan diantara empat itu," kata Eko dikutip NU Online dari CNN Indonesia, Senin (11/10/2021).


Namun, Eko sendiri tidak memungkiri bahwa sebenarnya Sinovac dan Sinopharm juga kemudian diakui Arab Saudi.


Dengan begitu, Eko menuturkan jika calon jamaah umrah baru menerima dua dosis vaksin Sinovac dan Sinopharm, mereka harus mendapat satu lagi suntikan vaksin untuk booster dari Pfizer, AstraZeneca, J&J, atau Moderna.


Sementara untuk kuota jemaah umrah, Arab Saudi tak memberikan batasan, kata Eko.


Selama ini jemaah umrah Indonesia terbanyak kedua di dunia yakni sekitar 1,2 juta jamaah per tahun, setelah Pakistan sebanyak 1,5 juta jemaah.


Saudi memang mulai membuka pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah internasional pada 10 Agustus lalu setelah sempat menutup perbatasan akibat pandemi Covid-19.


Namun, saat itu, pemerintahan Raja Salman mewajibkan jemaah dari 9 negara termasuk Indonesia untuk transit dan menjalani karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi.


Selain Indonesia, delapan negara lain yang masuk aturan tersebut terdiri dari India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Libanon.


Pewarta: Fathoni Ahmad

Editor: Muchlishon