Sayyidina Umar RA berinisiatif mengeluarkan Perpres terkait mahar. Amirul mukminin yang sangat power full ini menetapkan batas maksimal mahar calon mempelai pria untuk calon mempelai wanita pada angka 40 uqiyah mas (1 uqiyah setara 28 gram).
“Pokoknya jangan lebih dari 40 uqiyah mas sekalipun mempelai wanitanya adalah gadis turunan bangsawan seperti anak gadis Yazid bin Hushain (pemuka adat Bani Harits). Kalau sampai ketahuan ada yang bayar kelebihan, saya beslah lebihannya untuk nambah kas negara,” kata Sayyidina Umar RA.
Para hulubalang istana hingga aparat desa dan khotib-khotib Jumat bekerja keras. Mereka ingin memastikan Perpres itu sampai ke lapisan masyarakat paling bawah. Walhasil, mereka ingin Perpres ini diketahui dengan merata. Sementara Sayyidina Umar bin Khattab bisa bernafas lega, dan tidur nyenyak.
Tanpa diduga seorang wanita memaksa untuk bertemu.
“Yang mulia. Apa kagak salah?” kata wanita tersebut menggugat Perpres Sayyidina Umar RA.
“Masalahnya di mana?” kata Sayyidina Umar RA bingung.
“Yang benar saja kalau bikin peraturan? Peraturan yang mulia buat berbenturan dengan kitab suci kita,” katanya. Ia kemudian membaca Surat An-Nisa ayat 20 yang artinya “Sedangkan kalian telah memberikan harta yang banyak kepada salah seorang di antara mereka, maka janganlah kalian mengambil kembali sedikitpun pemberian tersebut.”
Usai membaca ayat tersebut, ia meninggalkan Amirul Mukminin yang tinggal dalam keadaan jengkel.
Wajah Sayyidina Umar RA berubah merah. Semua suara seakan masuk ke telinganya. Hatinya berbisik, “Itukan ayat soal lain, soal larangan seorang suami mengambil mahar yang pernah diberikan kepada istri lamanya sebelum diceraikan, lalu diberikan kepada calon istri baru.”
“Susah ngomong dengan perempuan. Maunya menang sendiri. Kaum laki-laki sampai kiamat pun akan salah terus,” kata Sayyidina Umar RA geleng-geleng kepala mengalah lalu berpaling. (Alhafiz K)
*) Dikutip dari Akhbaruz Zhiraf wal Mutamajinin karya Ibnul Jauzi. Judul dibuat oleh pengutip.
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua