
Syariat Islam menentukan tiga jenis hewan yang sah dijadikan kurban: unta, sapi, dan kambing. Lalu bagaimana dengan kerbau?
M. Mubasysyarum Bih
Kolomnis
Masyarakat Indonesia yang senantiasa menjunjung tinggi nilai kearifan lokal selalu menyisipkan nilai tradisi dan budayanya dalam beberapa ritual ibadah dan syiar agama Islam, salah satunya adalah menjadikan kerbau sebagai hewan kurban, alih-alih berkurban dengan sapi.
Kerbau sebagai salah satu hewan yang biasa dijadikan sebagai alat pembajak ladang persawahan, pembawa hasil pertanian dan perkebunan banyak dijadikan sebagai hewan kurban pengganti sapi. Hal ini dilakukan lantaran kerbaulah hewan yang mereka miliki, selain itu faktor tradisi pun masih sangat kental melekat dalam diri mereka, seperti yang terjadi di sebagian daerah.Ā
Syariat Islam telah menentukan beberapa jenis hewan yang sah dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu āalaihi wasallam pernah menyembelih kurban unta dan sapi untuk tujuh orang. Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah beliau berkata:
ŁŁŲŁŲ±ŁŁŁŲ§ Ł
ŁŲ¹Ł Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ - ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ
Ł - ŲØŁŲ§ŁŁŲŁŲÆŁŁŁŲØŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁŲØŁŲÆŁŁŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁ Ų³ŁŲØŁŲ¹ŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŁŲØŁŁŁŲ±ŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁ Ų³ŁŲØŁŲ¹ŁŲ©ŁĀ
āKita bersama Rasulullah shallallahu āalaihi wasallam pada saat perang Hudaibiyah menyembelih hewan unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orangā (HR Imam Muslim).
Kerbau merupakan salah satu dari spesies hewan sapi, sehingga hukum berkurban menggunakan kerbau sama saja dengan berkurban menggunakan sapi, yaitu sah dan mencukupi untuk tujuh orang. Ketentuan usianya juga sama persis dengan sapi, yaitu minimal berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi berkata:
Ł(ŁŲ§ŁŲ«ŁŁ Ł
Ł Ų§ŁŲØŁŲ±) Ų§ŁŲ„ŁŲ³Ł ŁŁŁ (Ł
Ų§ ŁŁ Ų³ŁŲŖŲ§Ł ŁŲ·Ų¹Ł ŁŁ Ų§ŁŲ«Ų§ŁŲ«Ų©) ŁŁ
ŁŁ Ų§ŁŲ¬Ų§Ł
ŁŲ³ Ų§ŁŲ„ŁŲ³Ł ŁŲ®Ų±Ų¬ ŲØŲ§ŁŲ„ŁŲ³Ł Ų§ŁŁŲŲ“Ł ŁŁŲ§ ŁŲ¬Ų²Ų¦ ŁŁ Ų§ŁŲ£Ų¶ŲŁŲ© ŁŲ„Ł ŲÆŲ®Ł ŁŁ Ų§Ų³Ł
Ų§ŁŲØŁŲ± ŁŲ§ŁŲ¬Ų§Ł
ŁŲ³ ŁŁŁ
ŁŁŲ¬ŲÆ Ł
Ł ŲŗŁŲ±ŁŁ
Ų§ ŁŲŲ“Ł.
āDan (mencukup dalam kurban) yaitu hewan yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga dari sapi yang jinak. Dan termasuk ke dalam jenisnya sapi adalah kerbau yang jinak. Dan dikecualikan dari sapi/ kerbau jinak yaitu sapi/ kerbau liar, maka tidak cukup untuk dijadikan kurban walaupun termasuk ke dalam jenisnya sapi/ kerbau. Dan tidak ditemukan dari selain keduanya istilah hewan yang liar. (Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi, Tausyikh āAla Ibni Qosim, Surabaya: Nur al Huda,Ā hal. 269).
Syekh Khatib al-Syarbini berkata:
ŁĀ (Ł) Ų§ŁŲ«ŁŁ Ł
Ł (Ų§ŁŲØŁŲ±) Ų§ŁŲ„ŁŲ³Ł ŁŁŁ Ł
Ų§ Ų§Ų³ŲŖŁŁ
Ł Ų³ŁŲŖŁŁ ŁŲ·Ų¹Ł ŁŁ Ų§ŁŲ«Ų§ŁŲ«Ų©Ų ŁŲ®Ų±Ų¬ ŲØŁŁŲÆ Ų§ŁŲ„ŁŲ³Ł Ų§ŁŁŲŲ“Ł ŁŁŲ§ ŁŲ¬Ų²Ų¦ ŁŁ Ų§ŁŲ£Ų¶ŲŁŲ© ŁŲ„Ł ŲÆŲ®Ł ŁŁ Ų§Ų³Ł
Ų§ŁŲØŁŲ±
āDan sapi jinak yang sempurna berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Dikecualikan dengan qayyid jinak yaitu sapi liar, maka tidak mencukupi dalam kurban meskipun masuk dalam nama sapiā. (Syekh Khatib al-Syarbini, al-Iqnaā, juz 4, hal. 332).
Mengomentari referensi di atas, Syekh Sulaiman al-Bujairimi mengatakan:
ŁŁŁŁ (Ł
Ł Ų§ŁŲØŁŲ± Ų§ŁŲ„ŁŲ³Ł) ŁŁ
ŁŁ Ų§ŁŲ¬Ų§Ł
ŁŲ³ ŁŲ„ŁŁ
Ų§ ŁŁŲÆ ŲØŲ°ŁŁ ŁŁ Ų§ŁŲØŁŲ± ŲÆŁŁ ŲŗŁŲ±Ł ŁŲ£Ł ŲŗŁŲ±Ł ŁŁ
ŁŁŲ¬ŲÆ Ł
ŁŁ ŁŲŲ“Ł.
āUcapan Syekh Khotib dari sapi jinak, di antaranya adalah kerbau. Syekh Khotib membatasi sapi dengan jinak bukan kepada hewan lain, sebab hewan kurban lainnya tidak ditemukan istilah liarā (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi āala al-Iqnaā, juz 4, hal. 332).
Dalam bab sumpah dijelaskan bahwa āal-Baqarā merupakan jenis spesies hewan yang mencakup āal-āIrabā (sejenis sapi) dan āal-Jawamisā (kerbau). Bila seseorang bersumpah tidak memakan daging āal-Baqarā maka dihukumi melanggar sumpah disebabkan memakan āal-Jamusā (kerbau). Sebab āal-Jamusā (kerbau) merupakan bagian dari jenis āal-Baqarā (sapi).
Syekh Sulaiman al-Jamal berkata:
Ł (ŁŁŁŁ ŁŁŲŖŁŲ§ŁŁ ŁŲŁ
Ų§ŁŲØŁŲ± Ų¬Ų§Ł
ŁŲ³Ų§) أ٠ŁŲ£Ł Ų§ŁŲØŁŲ± Ų¬ŁŲ³ ŁŲŖŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŲ¹Ų±Ų§ŲØ ŁŲ§ŁŲ¬ŁŲ§Ł
ŁŲ³ ŲØŲ®ŁŲ§Ł Ł
Ų§ ŁŁ ŲŁŁ ŁŲ§ ŁŲ£ŁŁ Ų¬Ų§Ł
ŁŲ³Ų§ ŁŲ„ŁŁ ŁŲ§ ŁŲŖŁŲ§ŁŁ ŁŲŁ
Ų§ŁŲØŁŲ± Ų§ŁŲ¹Ų±Ų§ŲØ ŁŁŲ§ ŁŲŁŲ« ŲØŁ ŁŲ£Ł Ų§ŁŲ¬Ų§Ł
ŁŲ³ ŁŁŲ¹ Ł
Ł Ų§ŁŲØŁŲ±
āUcapan pengarang; dan daging sapi mencakup kerbau, karena sapi adalah jenis yang mencakup sapi āirab dan kerbau, berbeda bila ia bersumpah tidak memakan kerbau, maka tidak mencakup sapi āirab, sehingga tidak dihukumi melanggar sumpah dengan memakannya, karena kerbau bagian dari sapiā (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal āala Fath al-Wahab, juz 5, hal. 308).
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa berkurban dengan hewan kerbau adalah sah, dan hukumnya sama dengan berkurban dengan sapi, sebab kerbau merupakan hewan yang masih terkategorikan sebagai spesies dari sapi.
Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.
Ā
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
3
Cerita Pasangan Gen Z Mantap Akhiri Lajang melalui Program Nikah Massal
4
Asap sebagai Tanda Kiamat dalam Hadits: Apakah Maksudnya Nuklir?
5
3 Pesan Penting bagi Pengamal Ratib Al-Haddad
6
Mimpi Lamaran, Menikah, dan Bercerai: Apa Artinya?
Terkini
Lihat Semua