Syariah

Fiqih Bencana: Sengketa Sewa-Menyewa akibat Wanprestasi dan Overmacht

Kam, 1 November 2018 | 08:30 WIB

Fiqih Bencana: Sengketa Sewa-Menyewa akibat Wanprestasi dan Overmacht

Rusaknya objek transaksi dalam situasi bencana adalah bukan karena kesalahan debitur dalam pengelolaan, serta juga bukan kesalahan kreditur.

Ada dua istilah yang sering disematkan kepada para pelaku sewa-menyewa dalam kasus normal. Pertama, ia disebut sebagai pelaku wanprestasi, yaitu pihak yang memiliki prestasi buruk diakibatkan kealpaannya atau kelalaiannya dalam memenuhi janji yang sudah diikrarkannya atau melaksanakan sesuatu tidak sebagaimana yang dijanjikannya. Kedua, ia disebut sebagai overmacht yakni suatu keadaan di mana akibat kondisi memaksa dia tidak bisa melaksanakan kewajiban yang dijanjikannya. 
 
Dua kondisi wanprestasi dan overmacht ini sudah diadopsi oleh KUHPerdata kita, tepatnya diatur dalam Pasal 1243 dengan teknik penyelesaian diatur pada Pasal 1267. Kasus sengketa bisa ditingkatkan ke dalam jalur pidana melalui Pasal 372 KUH Pidana. Delik aduan biasanya berkutat seputar :
 
  1. Ganti rugi
  2. Tuntutan pemenuhan perjanjian
  3. Pembatalan perjanjian, dengan jalan masing-masing pihak menyerahkan kembali semua barang yang sudah diterima, sehingga keduanya kembali seperti kondisi semula sebelum terjadinya perikatan perjanjian
  4. Pembatalan perjanjian yang disertai dengan ganti kerugian
 
Menilik dari keempat delik aduan dan tuntutan ini, maka sebenarnya ada 4 kondisi pertimbangan yang berbeda sehingga memungkinkan seorang debitur atau kreditur dalam kondisi wanprestasi atau overmacht mengalami tuntutan. Dari keempat kondisi di atas, delik nomor 3 dan nomor 4 adalah dua kondisi yang memungkinkan diterapkan pada debitur dan kreditur yang terimbas bencana disebabkan kondisi kedua pihak sama-sama berada sebagai korban terdampak. 
 
Titik masalahnya kemudian adalah rusaknya objek transaksi dalam situasi bencana adalah bukan disebabkan oleh kesalahan debitur dalam pengelolaan, serta juga bukan kesalahan kreditur. Sementara pasal 1243 KUHPerdata menjelaskan apabila terjadi kesalahan kreditur atau debitur disebabkan kasus wanprestasi (ingkar janji). Lebih pasnya, kondisi ini adalah kondisi overmacht, yang mana adanya unsur keterpaksaan dari kreditur atau debitur untuk bisanya memenuhi janji. Dengan demikian, statemen nomor 4 tidak bisa dipenuhi sepenuhnya disebabkan adanya syarat ganti rugi. Kecuali, dalam situasi ketika seorang penyewa sudah lunas membayar uang sewa barang di muka, namun kreditur tidak mampu memenuhi janjinya karena kondisi overmacht, maka dalam situasi normal tidak ada bencana maka dibenarkan bagi debitur untuk menuntut ganti rugi. 
 
Kondisi yang sama terjadi apabila kreditur belum lunas membayar sewanya sampai waktu terjadinya bencana, kemudian tiba-tiba bencana melanda sehingga memaksa debitur dalam kondisi overmacht. Dalam hal ini, tentunya kreditur juga masih berhak untuk menuntut pemenuhan hak harga sewa kepada kreditur dengan menisbahkan hitungan sampai waktu terjadinya bencana. Adapun sewa yang sesudah bencana terjadi, menjadi tidak dihitung lagi sebab objek transaksinya sudah tidak ada. Bagaimana mahu menghitung harga objek ijarah apabila objek ijarahnya sudah tidak wujud lagi? Hukumnya akan sama dengan persewaan barang ma’dûm yang mana dalam kasus jual beli, bai’u al-ma’dûm adalah dilarang.
 
Dalam situasi bencana, pemberlakuan pasal 1247 dan 1248 KUHPerdata tidak bisa diberlakukan disebabkan kondisi kerugian adalah murni akibat kelalaian debitur atau kreditur. Demikian pula, pada kasus bencana yang besar dan menelan banyak korban harta benda dan jiwa, penerapan pasal 1244 KUHPerdata juga tidak bisa dilakukan karena bukti bencana itu hadir di depan mata dan siapapun tidak bisa menghindarinya. Dengan demikian, kreditur tidak perlu lagi repot mencari barang bukti. Hal ini berbeda pada kondisi dengan ilustrasi sebagai berikut: misalnya suatu bangunan setengah jadi musnah akibat terbakar, sehingga pemborong mengalami kerugian yang sangat besar karena telah mengeluarkan banyak tenaga dan waktu, sedangkan pihak yang memborongkan mengalami kerugian yang besar karena telah mengeluarkan biaya untuk pembelian bahan-bahan bangunan. Dari sinilah maka muncul masalah siapa yang akan menanggung resiko kerugian dari peristiwa Overmacht tersebut, padahal kesalahan bukan pada kedua belah pihak.
 
Faktor kejujuran dalam perjanjian sangat penting, karena bisa saja overmacht tersebut hanya rekayasa. Misalnya bangunan tersebut musnah bukan karena terbakar tetapi sengaja dibakar dengan tujuan mendapatkan asuransi. Dalam kejadian yang tidak berlaku umum seperti ini maka diperlukan langkah penyelidikan mengenai overmacht. Agar debitur bisa lepas dari jerat hukum, maka kreditur harus menghadirkan bukti apabila ia menuduh debitur sebagai yang telah melakukan rekayasa. Dan jika ternyata kreditur memiliki bukti-bukti yang kuat tentang faktor kesengajaan debitur, maka debitur bisa dituntut dengan penerapan pasal 1244, yang berupa mengganti biaya, kerugian, dan segala pernik hukum yang berkaitan dengannya. 
 
Dalam situasi bencana, kiranya kasus ini bisa digunakan untuk menyelesaikan contoh praktik ijarah dengan objek transaksi mobil rental. Lokasi rental terdapat di luar daerah yang terimbas bencana. Hanya karena faktor kebetulan, saat terjadinya bencana, pihak menyewa bertepatan dengan membawa lokasi yang terimbas tersebut dengan tanpa disadari sebelumnya bahwa akan terjadi bencana. Pihak penyewa harus bisa membuktikan diri selaku yang tidak sengaja membawa barang sewaan ke lokasi bencana. Apabila terbukti tidak ada unsur kesengajaan atau rekayasa dari kreditur, maka pada dasarnya pihak penyewa tidak bisa dituntut persoalan ganti rugi oleh perusahaan rental. 
 
Pokok persoalan berikutnya adalah, bagaimana bila yang disewakan terdiri atas objek IMBT (ijarah muntahiyah bi al-tamlik) atau terdiri atas objek syirkah musâhamahbi al-nihayah al-tamlik? Apakah juga akan berlaku model penyelesaian yang sama yaitu diputus sebagai akad sewa saja? Ataukah pihak lembaga perkreditan harus menyediakan skema lain dengan tetap memberikan produk objek baru dan kemudian memberi keputusan keringanan kepada debiturnya? Insyaallah, ke depan akan disajikan bahasan ini. Wallâhu a’lam bish shawâb
 
 
Muhammad Syamsudin, Penulis adalah Anggota Tim Peneliti dan Pengkaji Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim