Wacana fatwa haram merokok oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapat dukungan sejumlah ulama di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Abdul Muti, Kamis, mengatakan, pihaknya setuju fatwa MUI merokok itu haram karena banyak mudarat daripada manfaatnya. Alasannya, ditinjau dari segi kesehatan dan keuangan bisa merugikan perokok.<>
Bahkan, setiap bungkus rokok terdapat pengumuman merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung dan gangguan kehamilan.
Selain itu, perokok juga dapat menimbulkan anak putus sekolah karena orangtuanya hanya mementingkan membeli rokok dibandingkan untuk bayaran pendidikan. "Jika orangtuanya tidak merokok tentu uang itu bisa untuk dibayarkan pendidikan anaknya," katanya.
KH Busro (60) seorang ulama Kabupaten Lebak, mengaku bahwa merokok itu hukumnya haram karena bisa merusak kesehatan manusia. Selanjutnya, disamping itu merokok juga termasuk orang yang menghambur-hamburkan uang.
Untuk itu, pihaknya meminta jika MUI memfatwakan merokok haram supaya diperjelas soal haramnya, karena di dalam nash Al-Quran tidak dinyatakan haram. "Yang ada di dalam nash Al-Quran diharamkan minuman keras," katanya.(ant)
Terpopuler
1
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tetap Gelar Aksi, Tuntut Mundur Bupati Sudewo
2
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
3
Harlah Ke-81 Gus Mus, Ketua PBNU: Sosok Guru Bangsa yang Meneladankan
4
Obat bagi Jiwa yang Kesepian
5
Innalillahi, A'wan Syuriyah PWNU Jabar KH Awan Sanusi Wafat
6
RMINU Jakarta Komitmen Bentuk Kader Antitawuran dengan Penguatan Karakter
Terkini
Lihat Semua