Bondowoso, NU Online
Ratusan aktivis Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PC PMII Bondowoso melakukan aksi sebagai sikap menolak revisi undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Aksi menolak tersebut disalurkan lewat aksi unjuk rasa. Dan tamppak bergabung ratusan aktivis dari berbagai perguruan tinggi swasta PMII se-Bondowoso. Mereka menyampaikan orasi di depan Kantor DPRD setempat, Rabu (21/2).
“Pengesahan revisi UU MD3 nantinya dapat berpotensi tumpang tindih dengan aturan perundang-undangan yang lain dan dapat mengekang kebebasan berpendapat,” kata koordinator aksi, Syukron Makmun.
Pengurus harian PC PMII Bondowoso ini menunjukkan sejumlah hal yang akan menimbulkan kerancuan tersebut. Terutama pasal 122 huruf K UU MD3, di mana DPR bisa mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, maupun badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
"Kami menolak dengan tegas aturan yang mengkriminalisasi rakyat,” katanya. Karena setiap rakyat berhak untuk memberikan kritik atas kinerja anggota dan kelembagaan DPR, lanjutnya sembari berorasi. Dan dirinya juga mengajak masyarakat untuk menolak revisi UU MD3.
Di akhir aksi, para aktivis menyodorkan surat pernyataan sikap kepada salah satu pejabat DPRD setempat. Surat tersebut berisi sikap penolakan peserta aksi terhadap revisi UU MD3. (Ade Nurwahyudi/Ibnu Nawawi)