Daerah

Tekan Covid-19, NU Pringsewu Dorong Penegakan Aturan dengan Tegas

Ahad, 4 Juli 2021 | 15:30 WIB

Tekan Covid-19, NU Pringsewu Dorong Penegakan Aturan dengan Tegas

Gedung NU Pringsewu. (Foto: NU Online/Faizin)

Pringsewu, NU Online
Lonjakan peningkatan kasus Covid-19 di tanah air perlu disikapi oleh seluruh pihak dengan serius. Bukan hanya pemerintah, masyarakat juga harus peduli dan ikut andil dengan mematuhi peraturan dan kebijakan yang ada. Jika semua elemen bangsa peduli dan mampu bekerjasama dengan baik, maka upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 akan dapat dilakukan dengan efektif.


Hal ini dikatakan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten pringsewu, Lampung H Taufik Qurrahim menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di tanah air dan khususnya di daerahnya sendiri. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, sampai dengan 4 Juli 2021, Pringsewu menjadi satu-satunya daerah yang berstatus zona merah dari 15 kabupaten/kota yang ada di Lampung.


Oleh karenanya, NU Pringsewu mendorong pemerintah dengan pihak terkait untuk menerapkan kebijakan yang ketat dan memberi aturan yang mengikat bagi masyarakat. Berbagai peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pada dasarnya sangat baik dan menjadi langkah agar pandemi Covid-19 segera berlalu. Namun perlu ketegasan dalam aplikasi dan pelaksanaannya di lapangan.


“Masyarakat perlu diberi aturan yang mengikat. Kalau aturan ketat saja mereka longgar apalagi kalau aturannya longgar,” kata Kiai Taufik, Ahad (4/7).


Ia memberi contoh bagaimana kegiatan hajatan dan berbagai kerumunan lainnya seperti pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan tidak dilakukan penindakan tegas. Elemen-elemen yang ada dalam satuan gugus tugas penanggulangan Covid-19 bersama aparat sampai dengan RT harus memiliki ‘frekwensi’ yang sama.


Oleh karenanya NU Pringsewu mendorong, Peraturan Bupati Pringsewu No.38 Tahun 2020 Tentang Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk dapat dengan tegas diterapkan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Bupati Pringsewu H Sujadi dalam berbagai kesempatan yang terus mengingatkan pejabat sampai aparat desa untuk tidak abai dan menjalankan peraturan dengan sebaik-baiknya.


Seperti yang ditegaskan kembali oleh Bupati saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pringsewu pada Jumat (2/7). Dalam kesempatan tersebut, ia menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan ASN di Kabupaten Pringsewu untuk tidak abai terhadap kondisi lonjakan Covid-19 ini.


“Jangan abai. Saya ulangi, jangan abai. Sekarang saatnya kita Cancut Taliwondo (Bekerja dengan segenap kemampuan yang dimiliki, dan tidak hanya berpangku tangan). Ini adalah perintah negara,” tegas dia.


Bupati juga mengingatkan agar seluruh pemangku kebijakan untuk dapat lebih memperhatikan kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Ia pun mengutip QS Al Maidah ayat 32 yang artinya: "Barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia".


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan