Shalat Tarawih, Harus Tetap Perhatikan Thuma’ninah
NU Online · Ahad, 13 Juli 2014 | 02:06 WIB
Probolinggo, NU Online
Di sejumlah tempat, pelaksanaan shalat Tarawih dilakukan secara cepat. Terutama tarawih yang ditunaikan 20 rakaat. Bagaimana aturan shalat Tarawih yang benar?
<>
Menurut Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Probolinggo H Ahmad Hudri, pada umumnya umat Islam di Indonesia melaksanakan shalat tarawih sebanyak 20 rakaat dengan 3 rakaat shalat witir. Biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid atau musholla.
“Seperti halnya pelaksanaan shalat-shalat yang lain, shalat tarawih juga harus dilakukan dengan khusyuk. Karena kekhusyukan dalam shalat merupakan bagian dari kesempurnaan shalat. Sekalipun jumlah rakaatnya banyak. Baik hal itu dilakukan dengan ringan maupun pelan,” jelasnya, Sabtu (12/7).
Hudri menambahkan sebagaimana shalat yang dilakukan berjamaah, maka pelaksanaan shalat tarawih berjamaah dianjurkan dilakukan dengan lebih ringan (cepat) atau bacaannya diringkas. “Kecuali jika shalat itu dilakukan sendiri (tidak berjamaah). Lebih dianjurkan untuk memelankan dan memperpanjang bacaan (surat-surat Al-Qur’an),” terangnya.
Namun demikian, kata Hudri, walaupun diperbolehkan mempercepat dan meringkas bacaan, menjaga kesempurnaan gerakan shalat sesuai dengan kaifiat (tata cara) shalat tetap harus dilakukan, baik syarat maupun rukunnya. Termasuk memperhatikan thuma’ninah. Yaitu, diam sebentar sebagai pemisah antara bangun dan turun pada waktu ruku’, ‘i’tidal, sujud dan duduk diantara dua sujud.
“Batasan thuma’ninah adalah diamnya anggota badan mushalli (orang yang mengerjakan shalat). Artinya, diperkirakan antara rukun yang satu dengan rukun berikutnya ada diam sebentar sebagai pemisah,” tegasnya.
Terkait kesempurnaan bacaan tasbih, Hudri menjelaskan bahwa bacaan tasbih sebanyak tiga kali yang dibaca pada ruku’ dan sujud adalah sunnah. “Barangkali shalat tarawih yang dilakukan dengan cepat itu untuk bacaan tasbih dalam ruku’ dan sujudnya hanya dibaca satu kali. Dan itu boleh dilakukan,” pungkasnya. (Syamsul Akbar/Mahbib)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua