Daerah

Sekarang, Warga Jombang Bisa Konsultasi Masalah Hukum di Posko LPBHNU

Ahad, 7 Februari 2021 | 12:15 WIB

Sekarang, Warga Jombang Bisa Konsultasi Masalah Hukum di Posko LPBHNU

Peresmian posko PC LPBHNU Jombang, di Kecamatan Kesamben. (Foto: Istimewa)

Jombang, NU Online
Pengurus Cabang Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (PC LPBHNU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur secara resmi membuka sekaligus memfungsikan posko hukum di Kecamatan Kesamben, Jombang, Ahad (7/2). Peresmian dilakukan setelah para pengurus LPBHNU melangsungkan sosialisasi dan penguatan paralegal terhadap pimpinan badan otonom (Banom) NU Kesamben.
 
Posko semi permanen dengan ruang terbuka yang berbentuk joglo tersebut terletak di Dusun Jatipandak,  Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben. 
 
Ketua PC LPBHNU Jombang, Subagiyo mengatakan, posko tersebut didirikan untuk memudahkan masyarakat yang hendak berkonsultasi terkait penyelesaian masalah hukum, terutama warga NU di kawasan Kesamben.
 
"Dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim posko LPBHNU Kecamatan Kesamben dengan resmi kami buka dan difungsikan sebagai pusat koordinasi antarparalegal terkait dengan aduan masyarakat," ungkapnya.
 
Menurutnya, permasalahan yang bersentuhan dengan hukum acap kali menimpa masyarakat, tapi tidak banyak yang memahami cara penyelesaiannya, terutama masyarakat kecil. Berangkat dari kondisi ini Subagiyo menegaskan pentingnya pendirian posko-posko hukum LPBHNU yang menyebar di sejumlah kecamatan di Jombang.
 
"Insyaallah dalam waktu dekat PC LPBHNU Jombang akan meresmikan posko LPBHNU di Kecamatan Ploso," pungkasnya.
 
Sementara Wakil Ketua PCNU Jombang, Kiai Amirul Arifin yang hadir pada saat itu mengungkapkan, posko yang didirikan LPBHNU merupakan bagian dari dakwah NU di bidang hukum. Baginya, terobosan ini layak menjadi percontohan untuk daerah-daerah yang lain.
 
"Ini adalah dakwah di bidang hukum kepada masyarakat NU Kesamben. Dan kerja-kerjanya agar lebih maksimal, hal ini perlu dimasukkan dalam rapat kerja sebagai susulan, pemberian dampingan hukum ke warga NU," ucapnya.
 
Pria yang juga mengasistensi LPBHNU Jombang ini menambahkan, dalam pemberian pelayanan hukum ke warga harus karena khidmah, tidak boleh ada akad-akad yang merugikan masyarakat dari sisi finansial.
 
"Menjadi kader paralegal sama dengan belajar tentang kehidupan manusia pada aspek sosial kemasyarakatan, khususnya di bidang hukum," pungkasnya.
 
Kontributor: Nuruddin Suryanullah
Editor: Syamsul Arifin