Nasional

LBH NU Harap Pengungkapan Kasus Meninggalnya Pengikut FPI Tak Ditutup-tutupi

Rab, 6 Januari 2021 | 08:50 WIB

LBH NU Harap Pengungkapan Kasus Meninggalnya Pengikut FPI Tak Ditutup-tutupi

Jika kenyataannya salah satu pihak terbukti melanggar Standard Operating Prosedure (SOP) harus diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, NU Online

Kasus meninggalnya eks anggota Front Pembela Islam (FPI) Senin 7 Desember 2020 lalu terus mendapat sorotan. Saat ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih mendalami setiap kronologis yang ditemukan. 

 

Berbagai kalangan menilai, persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh agar tidak ada unsur pelanggaran HAM di dalamnya. Meskipun, para anggota FPI kerapkali melakukan tindakan ‘bar-bar’ dan melawan hukum, sikap menghilangkan nyawa seseorang jelas bertentangan dengan hukum kecuali dalam keadaan benar-benar mendesak dan harus dilakukan perlawanan.

 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Royandi mengatakan, Komnas HAM diharapkan dapat melakukan investigasi kasus tersebut sampai dengan tuntas. Paling penting, pengungkapan kasus tersebut harus gamblang dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

 

"Komnas HAM harus terus investigasi dengan jelas, gamblang, jangan ada yang ditutup-tutupi," kata dia kepada NU Online, Rabu (6/1). 

 

Ia menambahkan, jika kenyataannya salah satu pihak terbukti melanggar Standard Operating Prosedure (SOP) harus diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kata dia, hukum harus adil kepada siapa pun yang melanggar ketentuan. 

 

Sebaliknya, jika nantinya aparat kepolisian tidak terbukti melanggar HAM maka harus disampaikan secara terbuka agar semuanya dapat diselesaikan dengan terang benderang. Intinya, Komnas HAM harus memaksimalkan perannya dalam mengungkap kasus tersebut. Tak hanya itu, semuanya harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditetapkan.

 

"Jadi kalau kami  sesuai mekanisme prosedur hukum yang ditetapkan. Kalau sesuai SOP (menghilangkan nyawa) untuk menjaga keselamatan baik untuk dirinya sendiri maupun untuk menjaga hal-hal yang tak diiginkan ya disampaikan berdasarkan aturannya. Dan, kalau melanggar ya proses," beber pria yang akrab disapa Roy ini.  

 

Roy juga meminta kepada masyarakat agar tidak membuat kegaduhan dengan menggiring opini-opini yang menyesatkan. Masyarakat diminta tenang dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang seperti Komnas HAM. 

 

Senada dengan LBH PBNU, kemarin Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (Fasyahum) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie ikut memberikan tanggapan. 

 

Dia mengatakan, upaya Komnas HAM dalam mengungkap penembakan eks anggota FPI tersebut  harus didukung sepenuhnya. Komnas HAM harus membuka tabir seluas-luasny agar tidak ada unsur pelanggaran HAM di dalamnya. Selanjutnya, dekan sekaligus dosen Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga (HK) ini menyebut perlindungan HAM sebagai kewajiban negara. 

 

"Persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi indikator penting atas perjalanan demokrasi di Indonesia. HAM tak lain merupakan kewajiban, tanggung jawab negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM yang dilaksanakan oleh organ-organ negara," ujarnya kepada NU Online, Selasa (5/1) kemarin. 

 

Jauh sebelum itu, Komnas HAM sendiri telah menyatakan siap mengumumkan runtut kronologis kejadian nahas di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 yang mengakibatkan enam orang anggota FPI meninggal dunia. 

 

Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Menurut dia, Komnas HAM akan mendasarkan kronologis peristiwa itu dari hasil pengecekan kamera pengawas (CCTV) Jasa Marga, serta hasil uji balistik dan uji forensik.

 

"Ya, pasti (menjelaskan runtut kronologis). Insya Allah, pekan ini. Paling lambat, awal pekan depan," kata Taufan. 

 

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Kendi Setiawan