Tuban, NU Online
Menjelang hari raya Idul Fitri, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerjanya paling lambat H-7 lebaran. Hal itu sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) No 2 Tahun 2018.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Cabang (PC) Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Nahdlatul Ulama Tuban, Jawa Timur mengimbau seluruh perusahaan yang ada kawasan tersebut agar taat aturan.
Ketua PC Sarbumusi Tuban, Irhamsyah mengingatkan sejumlah kewajiban yang hendaknya dipatuhi pengusaha. "Tentu dengan adanya surat edaran tersebut, hukumnya wajib. Apalagi juga secara nasional sudah diatur oleh Permen No 6 tahun 2016," katanya, Selasa (5/6).
Sarbumusi hanya bisa menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada supaya menaati peraturan yang ada. Tujuannya agar sinergitas serta hubungan baik antara pengusaha dengan pekerja tetap terjalin harmonis.
"Sehingga suasana pabrik juga menjadi kondusif, aman dan tentram. Sedangkan buruh menerima hak THR sesuai harapan mereka," imbuh aktifis PMII Tuban itu.
Pihaknya juga berpesan, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, pekerja dipersilakan melakukan pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan, maupun kepada DPC Sarbumusi Tuban di Jl Diponegoro atau menghubungi 081359356703.
Sekadar diketahui pula, masyarakat yang ingin mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, atau bisa menghubungi nomor 021 526 0488 WhatsApp 0822 4661 0100 dan Email:
[email protected]. (
Mochamad Nur Rofiq/Ibnu Nawawi)