Jombang, NU Online
Sejumlah aktivis gabungan dari organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jombang, Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi menolak Revisi UU MD3 yang telah dilakukan DPR beberapa waktu lalu, Rabu (21/2) kemarin.
Koordinator aksi, Abdul Majid dalam orasinya mengatakan, revisi UU MD3 sangat berpotensi disalahgunakan oleh anggota DPR. Menurutnya, sebagai wakil rakyat, mereka harus siap dengan kritik rakyat yang sebenarnya untuk memperbaiki kinerjanya. Pasalnya, salah satu poin dalam revisi UU MD3 itu terdapat unsur anti kritik terhadap anggota DPR.
"UU tersebut sekali lagi sangat rawan untuk dijadikan senjada oleh wakil rakyat untuk membungkam kritik dari rakyat. Karena dengan UU tersebut, anggota dewan bisa memproses siapa saja yang dianggap menghinanya," ujarnya.
Disamping itu, pria yang saat ini menjabat Ketua Umum PC PMII Jombang ini menambahkan, UU tersebut hanyalah sebagai alat serta pelindung terhadap sikap yang dilakukan DPR khususnya berbagai sikap yang berkaitan langsung dengan poin-poin revisi UU itu. Mereka, lanjut dia, akan berlindung di balik UU tersebut meski kinerja mereka semisal masih jauh dari harapan rakyat.
Karenanya, ia dengan tegas menolak adanya revisi UU MD3 itu. "Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap revisi undang-undang nomor 17 tahun 2014. Dimana, hal ini kami anggap DPR telah membuat benteng demi kepentingaannya sendiri dan menjadi anti kritik," tegas pria yang kerap disapa Bongki ini.
Namun disayangkan, saat ingin bertemu anggota DPRD Jombang guna menyampaikan tuntutannya, tidak ada satu pun anggota dewan yang menemui mahasiswa. Seluruh anggota DPRD, tengah melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.
Untuk diketahui aksi penolakan terhadap revisi UU MD3 ini dilakukan di depan Kantor DPRD Jombang. Sebelumnya, mereka melakukan long march dari perempatan Kebonrojo, jalan Wahid Hasyim menuju kantor DPRD. Sembari berorasi secara bergantian, mereka terlihat membentangkan poster berisi tuntutan-tuntutan. (Syamsul Arifin/Fathoni)