Ramai Disorot, Pesantren Urwatul Wutsqo Tanggapi Hukum Cambuk
NU Online · Kamis, 11 Desember 2014 | 18:06 WIB
Jombang, NU Online
Pengasuh pesantren Urwatul Wutsqo Bulurejo Diwek Jombang KH M Qoyim Ya'qub melihat banyak ketidaklengkapan media dalam meliput isu hukum cambuk di pesantrennya belakangan ini. Menurutnya, pencambukan terhadap santri sebagai sebuah bentuk sanksi, tidak hadir begitu saja tetapi ada cerita sebelum dan sesudahnya.
<>
Kiai yang biasa disapa Gus Qoyim, membenarkan pemberlakuan hukum cambuk di pesantrennya. Namun sanksi bentuk ini berlaku hanya untuk santri yang kedapatan melanggar dua hal; mengonsumsi minuman keras dan melakukan zina.
"Itu berlaku bagi santri dewasa yang melakukan pelanggaran, minum miras dan zina," Gus Qoyim menjelaskan saat ditemui, Rabu (10/12).
Gus Qoyim mengatakan, ada proses dalam penerapan hukum cambuk di pesantrennya. Jika mereka yang melanggar bertobat dan tetap ingin belajar di pesantren, maka mereka harus siap menjalani hukuman cambuk.
Santri terdakwa diajak berdzikir bersama santri santri lain sebelum menjalani hukuman. Sesudahnya ia juga berhak mendapatkan layanan pengobatan dari pengurus pondok. "Jadi proses sebelum dan sesudah dicambuk ada pengobatan. Ini yang tidak diungkap media," imbuh Gus Qoyum terlihat kecewa dengan pemberitaan media.
Selain itu, publik juga perlu tahu bahwa hukum cambuk hadir atas permintaan santri dan persetujuan orang tua, kata Gus Qoyim.
"Kita juga melindungi anak dari sisi yang berbeda, artinya menyelamatkan anak dari perilaku yang melanggar agama. Dan itu adalah tugas kami di sini," pungkasnya.
Pihaknya sendiri sangat mendukung upaya perlindungan bagi anak dari tindak kekerasan. Karena menurutnya, perlindungan bagi anak adalah perintah agama. “Hukum agama Islam itu sangat ramah." (Muslim Abdurrahman/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
3
Cerita Pasangan Gen Z Mantap Akhiri Lajang melalui Program Nikah Massal
4
Asap sebagai Tanda Kiamat dalam Hadits: Apakah Maksudnya Nuklir?
5
3 Pesan Penting bagi Pengamal Ratib Al-Haddad
6
Mimpi Lamaran, Menikah, dan Bercerai: Apa Artinya?
Terkini
Lihat Semua