Jakarta, NU Online
Lembaga Pendidikan Ma’arif NU di tingkat pusat diminta melakukan kajian ulang atas undang-undang yang mengatur pelaksanaan ujian nasional. Penetapan standar tinggi kelulusan sekolah akan mengorbankan banyak pihak, terutama siswa sendiri.<>
Permintaan disampaikan pengurus LP Ma’arif dari Solokuro, Kabupaten Lamongan saat bersilaturrahim ke PBNU. PP Maarif NU yang diwakili oleh Sri Mulyati, Wakil Ketua PP LP Maarif NU, didampingi beberapa pengurus PP LP Ma’arif menyambut ke para tamu di ruang pertemuan lantai 5 kantor PBNU Jakarta, Senin (19/11).
Aturan yang ada saat ini dinilai akan menyulitkan alumni lembaga pendidikan di bawah ma’arif untuk memasuki jenjang pendidikan di level perguruan tinggi. “Lagi-lagi pelajar menjadi korban akibat kebijakan tersebut,” kata Aryoto Alwan, seorang perwakilan dari Selokuro.
Aryoto, pendidik yang juga pandai berbahasa Jerman ini mengusulkan agar lembaga sebesar Maarif NU melakukan advokasi nasib para pelajar di daerah pada level kebijakan Kemendiknas. Kebijakan itu diharapkan agar memberi nafas bagi karir pendidikan pelajar di daerah.
Aryoto yang datang bersama rombongan satu bus, menyepakati isu tersebut yang nantinya dibahas dalam Rakernas PP LP Maarif NU pertengahan Desember mendatang.
Redaktur: A. Khoirul Anam
Penulis : Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
3
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
4
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
5
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
6
Sejumlah SD Negeri Sepi Pendaftar, Ini Respons Mendikdasmen
Terkini
Lihat Semua