Daerah

PMII Tuntut Usut Tuntas Korupsi di Kota Ledre

NU Online  ·  Rabu, 30 Maret 2016 | 20:04 WIB

Bojonegoro, NU Online
Pimpinan Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro, melakukan aksi turun jalan, Rabu (30/3/). Aksi tersebut sebagai tuntutan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari), untuk menuntaskan kasus korupsi di Kota Ledre.

Dengan membawa bendera, serta poster bertulis beberapa tuntutan. Mereka berorasi di tugu Adipura, dengan kawalan puluan personil kepolisian. Ketua PC PMII Bojonegoro, Ahmad Syahid meminta untuk mengusut tuntas korupsi di Bojonegoro yang hingga kini belum juga terselesaikan.

"Sampai saat ini banyak sekali kasus-kasus korupsi yang tak kunjung selesai. Bahkan hanya tersimpan sebagai arsip di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, setiap tahunnya," jelasnya.

Dicontohkan, kasus Bimtek DPRD Bojonegoro tahun 2013 yang sampai saat ini belum selesai. Dari seluruh anggota dewan hanya beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal hampir seluruh anggota dewan mengembalikan uang Bimtek ke Kejari, tapi mereka tidak mendapat kasus hukum apapun. Selain itu kasus pupuk (hutang Pemkab), dari putusan MA, Pemkab Bojonegoro harus membayar sebanyak Rp 7 miliar dan akan terus bertambah kalau tidak segera dibayar pihak Pemkab.

Sebagai kabupaten yang sedang berkembang dengan sumber daya migas melimpah, Pemkab Bojonegoro melakukan banyak sekali pembangunan kota. "Pembangunan mega proyek Bojonegoro sangat berpotensi untuk menjadi ladang basah korupsi. Ada beberapa kasus yang terdapat dugaan korupsi, tapi belum juga dapat dibuktikan untuk menjadi sebuah kasus," ungkap Syahid.

Ia menambahkan, kasus Tanah Kas Desa (TKD) di Kecamatan Gayam yang sampai saat ini molor dalam penyelesaiannya dan berpotensi ada permainan (korupsi) dalam proses tersebut. Selain itu pembangunan taman di Kecamatan Baureno yang saat ini, tampak belum selesai, namun uang untuk pembangunan taman sudah habis. Termasuk pembangunan mega proyek masjid, gedung pemkab, jembatan kasiman padangan dan juga GOR.

"Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Kejari Bojonegoro), segera menindak semua kasus korupsi. Serta dugaan korupsi dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Bojonegoro.  Selain itu memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku korupsi, sehingga ada efek jera untuk para koruptor," tandas Ahmad Syahid. (M. Yazid/Zunus)