Daerah

PMII Tuntut Bupati Serang harus Bertanggungjawab

NU Online  ·  Jumat, 30 September 2011 | 02:35 WIB

Serang, NU Online
Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Serang, Kamis (29/9). Para mahasiswa tersebut menuntut agar Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman bertanggungjawab atas persetujuan penambangan pasir darat yang ada di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
<>
PMII Banten meminta pertanggunjawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tentang kebijakan yang diambilnya untuk melakukan eksploitasi pasir laut di Pontang dan Tirtayasa.

“Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman adalah perusak lingkungan sejati, jika tidak berani mencabut izin operasi perusahaan yang melakukan penambangan pasir di Lontar,” ujar Koordinator Lapangan Ucuy Mashuri

Kata dia, penambangan pasir tersebut hanya menguntungkan segelintir orang saja, sedangkan sebagian besar warga setempat dirugikan dari dampak penambangan tersebut. “Sudah jelas merugikan masyarakat, malah Bupati setuju, ada apa ini,” terangnya.

Lanjut Ucu, bahwa di Pemkab telah terjadi praktik KKN dalam proses pelaksanaan pembuatan kebijakan dan adanya intimidasi kepada masyarakat sekitar. “Masyarakat tidak bisa dibeli dengan uang, masyarakat adalah harga mati. Makanya kami minta kepada Bupati Serang untuk segera mencabut izin penambangan pasir yang ada di Desa Lontar tersebut,” terangnya

Menurutnya, masyarakat banyak yang tidak setuju lantaran penambangan pasir tersebut menyebabkan lingkungan setempat rusak. Lahan pesawahan warga kini kesulitan air padahal sebelum dilakukan penambangan pasir meski kemarau pasokan air untuk pesawahan masih tersedia. “Inikan jelas sekali bahwa penambangan pasir liar itu penyebabnya,” jelasnya.

Sebelumnya Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman mengatakan, sudah ada MOU dengan masyarakat Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa untuk mendukung penambangan pasir tersebut.

“Yang melakukan penolakan itu orang jauh, orang Pontang yang tidak punya pantai yang dikeruk. Yang dikeruk Tirtayasa. Semua kepala desanya setuju,” katanya, Selasa (20/9).

Lanjut Taufik, pemberian izin itu bukan seolah-olah karena menggali PAD, tapi juga karena masyarakat menerimanya. “PAD ada nanti dikembalikan lagi untuk membangun itu,” katanya seraya mengatakan, jumlah pasir yang diizinkan sebanyak 20 juta meter kubik selama 2 tahun.

Redaktur    : Mukafi Niam
Kontributor: Candra Zaini